Notaris Kaget, Harga Rumah Djoko Susilo Berbeda

Jumat, 21 Juni 2013 – 11:34 WIB
Terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo saat mendengarkan paparan majelis hakim pada sidang kasus dugaan pengadaan simulator SIM roda dua dan roda empat di Korlantas Polri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikot), Jln Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/6). FOTO: Ricardo / JPNN
JAKARTA -  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan driving Simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan terdakwa bekas Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo, Jumat (21/6).

Persidangan masih mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi untuk Djoko. Dalam persidangan ini, menghadirkan notaris Agus Suprapti, yang menangani pembuatan akta jual beli tanah dan bangunan di Jalan Patehan Lor nomor 36 RT 032 / RW 08, Kelurahan Patehan, Kecamatan Keraton Kota Yogyakarta, DIY.

Suprapti mengaku kaget. Sebab, di persidangan terungkap jika pemilik tanah, Helen Abdulkadir, menjual tanah dan rumah itu seharga Rp 3 miliar. Namun, Mudjiharjo,  anak buah Djoko membuat akta jual beli Rp 1,5 miliar. "Pengakuan Ibu Helen menjual tanah itu Rp 3 miliar. Tapi, Pak Mudjiharjo membuat akta jual beli hanya seharga Rp 1,5 miliar," kata Suprapti ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (21/5).

Suprapti mengaku tiga kali membuat akta jual beli atas tanah itu. Tiga akta jual beli itu tertanggal 25 Mei 2011, dengan nilai masing-masing Rp 500 juta. "Pak Mudji tandatangan langsung," kata Suprapti.

Pada persidangan ini, Helen juga memberikan kesaksian. Helen mengaku memang benar dirinya bersama sang suami, RM. Ariono Abdulkadir menjual tanah dan rumah Rp 3 miliar. Helen menyatakan, tanah itu dibeli suaminya pada 1980-an.  (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demo Kenaikan BBM, Buruh Kepung Balaikota dan Istana

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler