Notaris Mangkir dari Panggilan Kejagung

Kamis, 25 September 2014 – 20:13 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung mengagendakan pemeriksaan seorang notaris dari Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Dian Febriana Sari. Pemeriksaan saksi ini terkait dengan tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan Saksi Dian Febriana Sari, Notaris di Kota Balikpapan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana, Kamis (25/9).

BACA JUGA: DPR Bakal Awasi Kerja Intelijen Negara

Namun pada pemanggilan pertama ini, Tony mengatakan saksi yang akan diperiksa itu tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.

“Yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan,” ungkap Tony.

BACA JUGA: BNN: Pecandu Narkoba Bukan Pelaku Kriminal

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Kemekumhan sudah ada dua orang yang ditetapkan tersangka. Mereka adalah NA yang menjabat sebagai kepala Sub Direktorat Badan Hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan LSH, Direktur Perdata pada Ditjen AHU Kemenkumham.
          
Kejagung menetapkan NA dan LSH sebagai tersangka dugaan tindak pidana gratifikasi saat pengurusan proses pengangkatan dan perpindahan notaris di lingkungan Ditjen AHU Kemenkumham.

Dari hasil penyelidikan diketahui adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh pegawai pada Kemenkumham. Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut, penyelidikannya pun ditingkatkan ke tahap penyidikan. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Harapkan Pemerintah Baru Peduli Informasi Pribadi Semua Warga

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Lirik Opsi Ketiga Demokrat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler