BACA JUGA: Persebaya Makin Pede Jamu PSIM
Keributan terjadi di hadapan Kapolda Jateng Irjen Pol Alex Bambang Riatmodjo yang menyaksikan pertandingan itu
BACA JUGA: Gaet Mantan Pemain Timnas AS
Untuk keperluan itu, Kapolda berada di Solo hingga dini hari kemarin (13/2)Hasil penanganan polisi kurang menggembirakan bagi Nova dan Mamadou
BACA JUGA: Incar Tiket Youth Olympic
Keduanya dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara tersebutAlhasil, sampai tadi malam keduanya masih harus berada di Mapoltabes SoloPenanganan kasus perkelahian di lapangan R Maladi, Sriwedari, Solo, itu membuat jajaran poltabes benar-benar sibukSampai tadi malam, sejumlah penyidik di satreskrim terus memintai keterangan pihak-pihak terkaitNova dan Mamadou juga terus diperiksa
Salah seorang penyidik yang menangani perkara tersebut menyatakan, Nova dan Mamadou sudah resmi menjadi tersangka"Tadi sore (kemarin, Red), SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan, Red)-nya sudah ditandatangani Kasatreskrim," tutur penyidik yang minta namanya tak dikorankan ituDua pemain profesional tersebut dijerat pasal 351 ayat 1 juncto 352 KUHP
Kasatreskrim Poltabes Solo Kompol Suharyanto saat dihubungi Radar Solo melalui ponselnya tadi malam mengatakan bahwa Nova dan Mamadou belum dipulangkan lantaran penanganan kasus tersebut masih berjalan"Sampai saat ini (tadi malam, Red), kami masih menanganiKeduanya (Nova dan Mamadou, Red) masih berada di sini (satreskrim, Red)," jelas dia
Jika ditilik dari prosedur hukum, polisi memiliki waktu pemeriksaan selama 1 x 24 jamDengan dasar itu, banyak pihak berasumsi bahwa tadi malam polisi sudah menetapkan status tegas Nova dan MamadouSaat ditanya soal itu, Kasatreskrim memberikan jawaban diplomatis dengan mengatakan bahwa polisi menangani kasus tersebut secara profesionalJika dalam proses itu ditemukan sejumlah alat bukti yang menyatakan bahwa dua pemain tersebut terlibat pelanggaran pidana, keduanya ditetapkan sebagai tersangka
"Jadi, bukan masalah waktu, polisi menangani secara profesionalSekarang, proses itu masih berjalanJika ditemukan alat bukti yang cukup, mereka bisa menjadi tersangkaKami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," tegas Kasatreskrim
Kapolda tidak setuju dengan pernyataan panitia soal petinggi Persis dan GU yang menilai masalah antara Nova dan Mamadou belum masuk ranah hukum pidanaPara praktisi sepak bola itu menilai, masalah tersebut cukup diselesaikan dengan aturan PSSI dan BLI
Sementara, MNajik manajer keuangan GU yang mengurusi perkara tersebut di Solo juga membenarkan bahwa status pemainnya telah naik menjadi tersangka''Saya tidak paham betul apa alasannya yang jelas mereka akan tetap ditahan sampai ada penangguhan,'' ungkap Najik(ito/uan/fim/jpnn/ko)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang MotoGP 2009 , Barisan Honda Masih Tanggung
Redaktur : Tim Redaksi