jpnn.com, JAKARTA - Setya Novanto yang kini menjadi terdakwa perkara korupsi e-KTP akan menghadapi sidang dengan agenda pembacaan vonis, besok (24/4). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengharapkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan tuntutan hukuman 16 tahun penjara bagi mantan ketua DPR itu.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, pihaknya sangat yakin bahwa tuntutan 16 tahun penjara untuk Novanto bakal dikabulkan majelis hakim. “Ya dihukum yang proporsional,” kata Agus di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/4).
Agus juga menegaskan bahwa KPK tidak sepakat jika Novanto mendapatkan status justice collaborator. Karena itu, KPK juga meminta hakim menolak usaha Novanto mendapatkan JC.
BACA JUGA: KPK Butuh Muhammad Irhamni, Polri Merasa Terhormat
“Jadi kan terungkap di pengadilan mengenai kesalahan-kesalahan beliau (Novanto, red),” ujarnya.
Apakah KPK akan segera menggunakan vonis atas Novanto untuk menjerat anggota DPR lainnya yang terseret kasus e-KTP? Agus menegaskan, KPK selalu mengikuti proses hukum berdasarkan fakta yang terungkap di pengadilan dan hasil penyelidikan yang ditindaklanjuti dengan penyidikan dan penuntutan.
BACA JUGA: Kembali Diperiksa KPK, Cawagub Sumut Ini Cuma Bilang Begini
“Kalau kemudian ada yang harus ditindaklanjuti, ya ditindaklajuti,” kata Agus.
Menurut Agus, perkara e-KTP ini tidak hanya melibatkan klaster DPR. Melainkan juga untuk membidik klaster pemerintah dan pengusaha.
BACA JUGA: GPII Apresiasi Jaksa KPK Menolak Pledoi Setnov
“Kalau ada cluster DPR ya nanti kami dalami apakah memang ada yang perlu ditindaklanjuti,” katanya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Kata Ketua KPK soal Kasus Century
Redaktur & Reporter : Boy