jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto mendatangi Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (11/11) sore. Kedatangan politikus Golkar itu untuk menemui L (20) dan E (27), dua tersangka yang memerasnya dengan ancaman via pesan singkat (SMS).
Novanto mengatakan, dirinya secara pribadi telah memaafkan L dan E. "Karena orang tuanya, keluarganya sudah meminta maaf, saya sebagai orang tua juga memaafkan,” kata Novanto di Mapolrestro Jaksel, Selasa (11/11).
BACA JUGA: Fokus Target Swasembada Pangan, Penataan Organisasi Tetap Jalan
Dalam kasus itu, L dan E menggunakan nama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) untuk memeras novanto. Modusnya adalah dengan mengancam akan menggelar aksi untuk mendemo Novanto juga Bendahara Umum Golkar itu tak memberi uang.
Akibat ulah L dan E, Ketua Umum PB HMI, Arief Rosyid Hasan merasa perlu meminta maaf ke Novanto. “Ketua HMI Arief telah datang ke kantor saya dan menjamin serta meminta maaf atas perlakuan (oknum) anak buahnya," lanjut Novanto.
BACA JUGA: Surya Minta Kader NasDem di DPR dan Kabinet Jaga Diri
Lebih lanjut Novanto mengatakan, bukan sekali ini saja dirinya mendapat perlakuan seperti itu. Ia mengaku sudah berkali-kali di demo di KPK, kejaksaan hingga di depan rumahnya.
Tapi karena merasa terganggu, ia memilih melapor kepada pihak kepolisian. Terlebih, ia merasa sudah diperas. "Saat itu saya selaku saksi. Tapi mereka tetap melakukan aksi demo yang mengganggu privacy saya sehingga saya harus melapor," ujar Novanto yang didampingi Kapolres Jaksel, Kombes Wahyu Hadiningrat.
BACA JUGA: Moeldoko Ajak Pasis Sesko TNI Berpikir Aneh-aneh
Meski demikian Novanto tetap memaafkan L dan E yang sudah menjadi pesakitan. Terlebih, kedua pelaku juga menyadari kesalahan yang telah diperbuat.
"Karena itu sudah ada jaminan HMI dan keluarga dan juga kelakuan baik mereka lakukan. Mereka betul-betul menyadari apa yang menjadi kekurangannya, kesalahannya tentu saya maafkan," katanya.
Sedangkan Kapolrestro Jaksel Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, kedua pelaku memang sering berdemo dengan membawa nama HMI. Tapi, kata dia, yang terakhir kali ini bukan hanya sekedar demo.
"Jadi mereka (dua tersangka) juga melakukan kegiatan pemerasan. Kemudian pada saat diamankan, kita lakukan tangkap tangan. Meteka meminta sejumlah uang kepada korban," katanya.
Atas dasar itu, polisi pun memproses L dan E dan mehahannya selama 12 hari. Polisi juga tengah menyelidiki aktor intelektual di balik aksi demo tersebut. "Kita proses. Ini sudah berkali-kali," tegasnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok, Hadirkan Dua Saksi di Luar BAP
Redaktur : Tim Redaksi