jpnn.com - JAKARTA - Sidang kasus dugaan tindak kekerasan seksual di TK Jakarta International School (JIS) akan kembali di gelar besok (12/11).
Rencananya, Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan 2 ahli di luar berkas perkara pemeriksaan (BAP) para terdakwa.
BACA JUGA: Yuddy Chrisnandi Sarankan Menteri ESDM Blusukan
"JPU mengatakan akan menghadirkan 2 ahli lagi. Di berkas perkara, ahli hanya 1, dan itu sudah diperiksa minggu lalu. Jadi JPU akan menghadirkan 2 ahli baru yang tidak ada dalam berkas perkara,” ungkap Patra M. Zen, Kuasa Hukum terdakwa Virgiawan Amin dan Agun Iskandar, Selasa (11/11).
Langkah JPU menghadirkan ahli diluar BAP tersebut diduga terkait dengan 12 kali sidang sebelumnya, dimana keterangan 13 orang saksi dinilai belum bisa membuktikan adanya sodomi kepada AK. Justru sebaliknya, dinilai melemahkan tuduhan kasus ini.
BACA JUGA: Mandra Terseret Dugaan Korupsi di TVRI
Terkait langkah JPU menghadirkan saksi diluar BAP, Ahli Hukum acara pidana Chairul Huda menilai bahwa hal tersebut dapat dilakukan dalam keadaan tertentu. Namun permintaan tersebut tidak datang dari JPU, tetapi dari hakim.
“Berdasarkan Pasal 180 KUHAP, majelis hakim dapat saja meminta ahli untuk memberikan keterangan. Namun apabila permintaan datang dari JPU memang jarang terjadi namun hal itu tidak menjadi masalah selama saksi yang dihadirkan adalah saksi ahli dan bukan saksi fakta.” ujar Huda kepada wartawan.
BACA JUGA: Soal Harga BBM, PDI Perjuangan Tunggu Jokowi Pulang
Huda juga berpendapat bahwa dalam kasus JIS pihak terdakwa bisa saja dibebaskan jika hingga 13 persidangan belum juga ditemukan alat bukti.” Ya, jika alat bukti tidak juga ditemukan, terdakwa bisa saja dibebaskan dan dakwaannya dicabut karena berarti kejadian itu memang tidak pernah ada,” imbuhnya.
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta ini menambahkan, ketika menyerahkan berkas perkara ke pengadilan, JPU seharusnya sudah mempertimbangkan bahwa berkasnya sudah sempurna. Itu sebabnya sangat jarang bagi JPU menambahkan saksi atau ahli di tengah persidangan.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran yang juga ahli hukum pidana, Romli Atmasasmita sependapat dengan Huda. Menurutnya tidak masalah jika saksi yang dihadirkan tidak ada di BAP, asalkan prosesnya telah melalui persetujuan pihak hakim.
"Saksi ahli ini hanya faktor penentu, yang paling utama itu adalah alat buktinya. Masalahnya hingga saat ini alat bukti itu kan belum ada, hal ini yang seharusnya menjadi pertanyaan, mengingat sudah sidang sampai 14 kali," tandas Romli. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Nama Ini Dianggap Layak jadi KaBIN
Redaktur : Tim Redaksi