jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi e-KTP dengan alasan anggota parlemen punya hak imunitas.
Setya Novanto juga berdalih KPK harus mengantongi izin presiden sebelum memeriksa anggota DPR.
BACA JUGA: Setnov Bukan Dewa, Rakyat Pasti Bersama KPK
Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan, KPK tentu sudah punya standar tersendiri dalam melakukan proses hukum. Karena itu, dia menyerahkan persoalan penolakan Novanto itu kepada KPK.
“Ya makanya, kan KPK sudah punya standar. Hukum ada aturannya, ya silakan sesuai proses hukum yang berlaku,” kata Zulkifli di gedung DPR, Jakarta, Senin (13/11).
BACA JUGA: Masuk Daftar Periksa, Setnov Tetap Ogah Penuhi Panggilan KPK
Lebih lanjut Zulkifli mengatakan, Novanto juga sudah menyatakan akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku.
Zulkifli menegaskan, proses hukum harus berjalan secara adil. “Dan hukum harus adil terhadap siapa pun,” tegas ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
BACA JUGA: Nasib Setya Novanto di DPR Ada di Tangan Fraksi Golkar
Sebelumnya, pengacara Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan, kliennya mempunyai hak imunitas sebagai anggota DPR. Hal itu diatur pasal 20 A UUD NRI 1945.
Bahkan, kata Fredrich, putusan Mahkamah Konstitusi juga menyatakan pemeriksaan anggota DPR harus seizin presiden. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah Tuding KPK Sudah Berkali-kali Membohongi Publik
Redaktur & Reporter : Boy