jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan parlemen menyerahkan sepenuhnya kepada Fraksi Partai Golkar apakah akan mengganti Setya Novanto atau tidak dari kursi ketua DPR setelah ditetapkan kembali sebagai tersangka korupsi e-KTP oleh KPK.
“Untuk pergantian pimpinan yang mempunyai kewenangan adalah fraksi yang bersangkutan,” kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di gedung parlemen, Jakarta, Senin (13/11).
BACA JUGA: Muncul Desakan Munaslub Lengserkan Setnov, Ini Respons Idrus
Pergantian pimpinan DPR sudah diatur dalam mekanisme yang ada termasuk Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). “Semua sudah ada aturannya,” tegas Agus.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu mengatakan, pimpinan akan bisa diganti secara langsung jika berhalangan tetap, terjerat kasus hukum dengan posisi yang sudah berkekuatan hukum tetap, dan berhalangan tetap seperti sakit sehingga tidak bisa melakukan kegiatan. “Namun selama memang kriteria-kriteria tadi itu semuanya tetap diserahkan kepada fraksi yang bersangkutan,” ujarnya.
BACA JUGA: Soal Setnov, Pengamat Minta Golkar Berani Bersikap
Agus menuturkan, apakah nanti Novanto akan mengajukan praperadilan atau tidak terkait penetapannya sebagai tersangka, semua tergantung dari ketua umum PG itu. “Kami kembalikan pada mekanisne yang berlaku dalam hal ini yang mempunyai hak dan kewenangan adalah Pak Novanto sendiri,” jelasnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Setnov Tersangka Lagi, Ini Saran Aburizal Bakrie
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudahlah, Sebaiknya Setnov Lengser Saja dari Golkar dan DPR
Redaktur & Reporter : Boy