jpnn.com, JAKARTA - Setya Novanto telah menerima surat penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (19/7). Informasi itu diterima Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
"Pak Setya Novanto menyampaikan kepada saya bahwa surat secara resmi, keputusan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka KPK tertanggal 17 bulan 7 tahun 2017 itu sudah diterima Setya Novanto," ujar Idrus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
BACA JUGA: Markus Nari Susul Papa Novanto Jadi Tersangka Korupsi e-KTP
Karena itu, Novanto pun telah menugaskan dirinya untuk berkoordinasi dengan ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar bersama dengan badan advokasi untuk melakukan kajian.
"Satu, dua hari ini tentu kami akan melaporkan kembali tentang hasil kajian dan kami akan melakukan langkah-langkah yang seharusnya berdasarkan hukum kami lakukan,” jelasnya.
BACA JUGA: Status Setnov Terus Digoreng, Citra Golkar Makin Tercoreng
Apakah penyikapannya dengan mengajukan praperadilan? Idrus belum bisa memastikan. Sebab, mereka baru bisa bersikap setelah kajian tuntas dilakukan.
"Berdasarkan hasil kajian itu baru akan dikonsultasikan kembali kepada ketum menentukan langkah-langkag lebih lanjut tentang praperadilan atau apa langkah-langkah lain yang sejatinya harus kita lakukan," pungkasnya.(dna/JPG)
BACA JUGA: Generasi Muda Golkar Desak Novanto Mundur
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setnov Disangka Korupsi e-KTP, Beginilah Harapan Sekjen PDIP
Redaktur : Tim Redaksi