jpnn.com, JAKARTA - Advokat senior Maqdir Ismail yang menjadi penasihat hukum bagi Setya Novanto mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tak menebar asumsi tentang kliennya. Menurutnya, menjerat seseorang dengan sangkaan tidak bisa berdasar asumsi.
Maqdir mengatakan itu guna merespons rencana KPK menjerat Novanto dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pengacara senior itu mengatakan, harus ada pembuktian terlebih dahulu soal tindak pidana korupsi e-KTP yang dilakukan Novanto jika KPK hendak menjerat mantan ketua DPR itu sebagai tersangka kasus pencucian uang.
BACA JUGA: KPK Siapkan Jurus Baru untuk Memiskinkan Setya Novanto
"Itu harus di buktikan di pengadilan. Bukan dengan asumsi. Tidak ada bukti fisik dan tidak ada keterangan saksi yang menerangkan, bahwa uang tersebut pernah diterima atau digunakan oleh Pak Setnov," ujar Maqdir, Selasa (3/4).
Maqdir menambahkan, saat ini Novanto sudah terkena hukuman sosial. Padahal, dugaan tentang mantan ketua umum Golkar itu melakukan korupsi e-KTP belum terbukti.
BACA JUGA: Nyanyian Setya Novanto Dinilai Politis
“Kami harapkan tidak ada perkara lagi untuk beliau. Hukuman sosial yang diterima sekarang ini sudah melebihi batas kesalahannya yang tidak terbukti," tukasnya.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengajukan tuntutan ke majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Novanto. JPU meyakini mantan bendahara umum Golkar itu telah memperkaya diri hingga USD 7,3 juta dari proyek e-KTP.
BACA JUGA: Ngeri! KPK Tetapkan 38 Anggota DPRD Sebagai Tersangka
KPK pun mengisyaratkan akan menjerat Novanto sebagai tersangka TPPU. Penggunaan UU TPPU untuk memiskinkan koruptor yang terbukti memperkaya diri.(ipp/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setya Novanto, Siap-siap Saja ya
Redaktur : Tim Redaksi