jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan upaya menjerat Setya Novanto tidak hanya dengan perkara rasuah e-KTP. Sebab, lembaga antirasuah itu sedang mengkaji penggunaan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan mantan ketua DPR yang kini menjadi terdakwa korupsi e-KTP tersebut.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Novanto memang layak menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. “Bisa saja (jadi tersangka TPPU, red),” kata Basaria seperti diberitakan JawaPos.Com, Selasa (3/4).
BACA JUGA: Nyanyian Setya Novanto Dinilai Politis
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengajukan tuntutan ke majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta agar menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada mantan ketua umum Partai Golkar itu. JPU meyakini Novanto telah memperkaya diri hingga USD 7,3 juta dari proyek e-KTP.
Sementara Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tak mau gegabah soal jerat TPPU untuk Novanto. “Kami akan dalami lebih lanjut tentang hal ini, tentu diperlukan beberapa waktu untuk hal tersebut firm,” kata Saut.
BACA JUGA: Setya Novanto, Siap-siap Saja ya
Senada dengan Saut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penggunaan UU TPPU tergantung pada bukti. “Ada atau tidaknya penyidikan TPPU tentu nanti bergantung pada adanya bukti permulaaan yang cukup,” tandasnya.(ipp/JPC)
BACA JUGA: Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara, Kurang Fantastis
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Ogah Beri Status JC ke Novanto, Ini Alasannya
Redaktur : Tim Redaksi