jpnn.com, JAKARTA - Salah satu kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Habib Novel Bamukmin telah mengetahui kliennya tersebut ditangkap dan dipenjara lagi pada Selasa (19/5) dini hari.
Menyikapi jal itu, pihaknya langsung berupaya melakukan langkah-langkah untuk pembebasan kembali.
BACA JUGA: Peringatan Serius dari Pengamat Intelijen, Semua Harus Waspada!
“Sampai saat ini kami sebagai pengacaranya Habib Bahar masih tetap mengupayakan pembebasan terhadap beliau,” ujar Novel ketika dihubungi JPNn.com, Selasa.
Habib Novel menilai pemenjaraan kembali Bahar bin Smith itu sangat tidak wajar dan ada kepentingan di belakangnya.
BACA JUGA: Pesan Penting Habib Rizieq untuk Seluruh Umat Islam di Indonesia
“Penahanan Habib Bahar tidak mendasar, melainkan sarat kepentingan politik,” sambung Novel.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Media Center Persaudaraan Alumni (PA) 212 ini menyebut bahwa langkah itu dilakukan karena pemerintah takut terhadap gerakan dari Habib Bahar bersama rakyat yang sudah muak dengan ketidakadilan.
BACA JUGA: Andre Taulany dan Rina Nose Dilaporkan ke Polisi
“Kesusahan di mana-mana, disebabkan naiknya iuran BPJS, listrik serta gagalnya penanganan COVID-19,” tambah Novel.
Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dalam keterangan pers tertulisnya menjelaskan keputusan pencabutan asimilasi terhadap Habib Bahar.
“Pada tanggal 19 Mei 2020, izin Asimilasi di Rumah dicabut, berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan,” demikian Reynhard.
Disebutkan bahwa selama menjalankan asimilasi, Bahar Smith melakukan sejumlah kegiatan yang melanggar syarat asimilasi.
“Yang bersangkutan tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor, yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah,” ujar Reynhard. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan