jpnn.com, JAKARTA - Plt Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mengatakan tersangka kasus pencabulan santriwati di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, MSAT alias Mas Bechi, tidak layak dihukum kebiri.
Menurut Novel, kebiri tidak memberikan efek jera terhadap Mas Bechi.
BACA JUGA: Orang Dekat Habib Rizieq Bilang Mas Bechi yang Cabuli Santriwati Layak Dihukum Berat
"Kalau dikebiri masih bisa melakukan kekerasan seksual," kata Novel kepada JPNN.com, Minggu (10/7).
Novel meminta cukup dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
BACA JUGA: J Nekat Bawa Kabur Istri Tetangganya Sendiri, Ujungnya Begini
"Kalau dipenjara cukup untuk pelaku tidak bisa melakukan tindakan yang sama," ujar Novel.
Pemilik nama lengkap Novel Chaidir Hasan Bamukmin itu menyebut sejatinya dalam hukum Islam pelaku perzinahan dan sudah berumah tangga atau memiliki istri, hukumannya mati.
BACA JUGA: Terungkap Identitas Mayat Perempuan yang Tergeletak di Jalan, Ternyata
Namun, kata dia, Indonesia belum menerapkan syariat Islam secara maksimal dan belum sampai kepada hukuman mati bagi pelaku yang berstatus menikah.
"Maka hukuman yang terberat dalam hukuman postitif di Indonesia, apalagi korban di bawah umur bisa dipidana sampai 15 tahun," pungkas Novel.
Mas Bechi dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
Bechi Jombang disangkakan melanggar Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 Ayat 2 Kedua Huruf E KUHP. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mas Bechi Jombang Ternyata Punya Jabatan Penting
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama