jpnn.com, JAKARTA - Ketua Bidang Advokasi DPP Front Persaudaraan Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan tersangka kasus pencabulan santriwati di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, MSAT alias Mas Bechi, layak dihukum kebiri.
Hal itu disampaikan Aziz merespons hukuman yang tepat terhadap Mas Bechi yang diduga telah mencabuli lima santriwati.
BACA JUGA: Ayah Mas Bechi Seorang Kiai Karismatik Berpengaruh di Jombang, Pantas Polisi Kesusahan
"Layak dihukum kebiri," kata Aziz kepada JPNN.com, Minggu (10/7).
Menurut kuasa hukum Habib Rizieq Shihab itu, pencabulan di lingkungan pendidikan wajib dihukum berat.
BACA JUGA: Mas Bechi Tersangka Pencabulan Santrriwati Seharusnya Dijerat UU Ini
Pasalnya, kata dia, dunia pendidikan merupakan tempat seseorang terdidik untuk mengenal peradaban.
"Pendidikan itu kawah candradimuka peradaban, mencoreng pendidikan sama dengan mencoreng peradaban," ujar Aziz.
Karena itu, kata dia, Mas Bechi layak dihukum berat jika terbukti melakukan perbuatan cabul.
"Hukum berat sangat layak jika terbukti," kata Aziz.
Lulusan hukum Universitas Pancasila itu menegaskan hukuman kebiri tidak hanya memberikan efek jera terhadap pelaku, tetapi lebih kepada peringatan agar tak berani melakukan perbuatan serupa.
"Bukan efek jera, tetapi lebih kepada tidak ada lagi yang berani melakukan hal demikian lagi di institusi pendidikan," pungkas Aziz Yanuar.
Mas Bechi dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
Bechi Jombang disangkakan melanggar Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 Ayat 2 Kedua Huruf E KUHP. (cr3/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama