Novel Bamukmin: yang Pantas Bagi Mas Bechi Adalah Hukuman Mati

Senin, 11 Juli 2022 – 13:03 WIB
Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin bicara soal hukuman terhadap Mas Bechi. Foto: dokumen JPNN.com/M Amjad

jpnn.com, JAKARTA - Plt Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mengatakan tersangka kasus pencabulan santriwati di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, MSAT alias Mas Bechi pantas diberi hukuman mati.

Menurut Novel, Mas Bechi tak layak diberikan hukuman kebiri karena tidak bakal menimbulkan efek jera.

BACA JUGA: Digugat Cerai Nathalie Holscher: Sule Dilema, Banyak Mengalah dan Tak Mau Membela Diri

"Mas Bechi enggak layak dihukum kebiri karena yang pantas bagi Mas Bechi adalah hukuman mati," kata Novel kepada JPNN.com, Senin (11/7).

"Apalagi kebiri itu sifatnya tidak permanen melainkan temporer saja. Kalaupun permanen dia bisa melakukan kejahatan seksual bukan dengan kelaminnya," sambung Novel.

BACA JUGA: Ada Doktrin tentang Cinta di Ponpes Ayah Mas Bechi

Novel menambahkan Mas Bechi layak diberi hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Indonesia tidak berlaku hukum mati bagi pelaku perzinahan yang pernah merasakan pernikahan maka penjara seumur hidup adalah yang terbaik karena di sana pelaku tidak bisa melakukan kejahatan seksual," ujar Novel.

BACA JUGA: Curhat Sambil Menangis, Sule Membayangkan Masa Tua Tanpa Nathalie Holscher

Namun, lanjut Novel, Indonesia juga tidak memiliki jerat pidana seumur hidup bagi pelaku kejahatan seksual.

"UU Perlindungan Anak yang berlaku, yaitu maksimal penjara 13 tahun," ujar Novel.

Diketahui, Mas Bechi dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

Anak kiai Jombang itu disangkakan melanggar Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 Ayat 2 Kedua Huruf E KUHP. (cr1/jpnn)


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler