jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan 75 pegawainya yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi ASN bukan dinonaktifkan.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, 75 pegawainya hanya diminta untuk mengembalikan surat tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung. Satu di antara pegawai itu diduga penyidik senior Novel Baswedan.
BACA JUGA: Standar Wawasan Kebangsaan Penguji TWK Pegawai KPK Dipertanyakan
"Saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," kata Ali Fikri dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (11/5).
Fikri mengatakan Selasa kemarin lembaganya memang telah menyampaikan salinan Surat Keputusan (SK) tentang hasil asesmen TWK kepada atasan masing-masing untuk disampaikan kepada 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS).
BACA JUGA: Ada Kabar Mr. M Mengeruk Uang Triliunan di Kemenhan, Arief Desak Prabowo Jangan Diam
"Dalam surat tersebut, pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai dengan ada keputusan lebih lanjut," ujar Fikri.
Pengembalian surat tugas dan tanggung jawab itu dilakukan sesuai keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural di lembaga antirasuah itu.
BACA JUGA: PH Ditangkap Tim Gabungan, Senjata Apinya Disita
Fikri juga menyebut penyerahan tugas tersebut dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala.
Selain itu untuk menghindari adanya permasalahan hukum terkait dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.
"Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk," tegas Fikri.
KPK saat ini tengah berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang TMS.
"KPK berharap dukungan media dan masyarakat untuk mengawal agar semua proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bisa berjalan sesuai prosedur dan tepat waktu," pungkas Ali Fikri. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam