jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDIP Kapitra Ampera menyebut alih status pegawai KPK menjadi ASN seharusnya tidak menimbulkan kegaduhan.
Dia menyebut tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diadakan KPK bekerja sama dengan BKN merupakan amanat UU Nomor 19/2019 yang mengharuskan pegawai KPK berstatus ASN.
BACA JUGA: Novel Baswedan Jangan Merasa sebagai Orang Terbaik di KPK
Oleh karena itu, untuk 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK, Kapitra meminta mereka jangan memantik kegaduhan. Termasuk penyidik senior Novel Baswedan.
"Kalau saya sih, lebih baik mengundurkan saja,. Masa sudah senior tidak lolos tes," kata Kapitra kepada JPNN.com, Minggu (9/5).
BACA JUGA: Rakyat Dilarang Mudik, WN China Justru Boleh Datang ke Indonesia, Aneh
Pria yang juga berprofesi sebagai pengacara itu meyakini pelaksanaan tes terhadap pegawai KPK sudah sesuai prosedur.
Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri juga menyampaikan tidak bisa melakukan pemecatan kepada pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat saat TWK.
BACA JUGA: 85 WN China Masuk Indonesia saat Pelarangan Mudik, Begini Respons Sahroni
"Saya baca ketua KPK menegaskan tidak ada pemecatan pegawai di lembaga antikorupsi itu. Kurang apalagi," kata ucap Kapitra Ampera. (fat/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam