Novel Baswedan Cs Surati Jokowi, Apa Isinya?

Senin, 23 Agustus 2021 – 23:00 WIB
Novel Baswedan. Foto: Ricardo/dokumentasi JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat lantaran tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) menyurati Presiden Joko Widodo.

Mereka meminta presiden mengangkat 57 pegawai yang tak lulus menjadi ASN.

BACA JUGA: Tok! Hakim Vonis Juliari Batubara Sebegini

"Hal yang mendasari surat para pegawai ini adalah hasil pemeriksaan dua lembaga negara, yakni Ombudsman dan Komnas HAM," kata perwakilan 57 pegawai, Hotman Tambunan dalam keterangannya, Senin (23/8).

Kepala Satuan Tugas nonaktif Pembelajaran Antikorupsi KPK itu mengingatkan bahwa pengelolaan pelaksanaan TWK terjadi malaadministrasi seperti temuan Ombudsman.

BACA JUGA: 6 Kiat Begituan yang Aman Saat Sedang Positif Covid-19

Lembaga pengawas birokrasi itu juga menemukan adanya penyalahgunaan wewenang, penyisipan pasal, dan beberapa pelanggaran lain.

Atas temuan tersebut, Ombudsman menghasilkan tindakan korektif untuk KPK dan BKN.

BACA JUGA: Dewan Komisaris PT PP Pantau Perkembangan Proyek PPRO

Sementara dalam laporan Komnas HAM, ditemukan sebelas jenis pelanggaran hak asasi manusia dalam pelaksanaan TWK.

"Satu hal yang sama dalam laporan dua lembaga negara tersebut adalah sama-sama meminta pengangkatan 57 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi aparatur sipil negara," kata Hotman.

Oleh karena itu, menurut Hotman, perencanaan, pelaksanaan, dan penetapan hasil TWK bermasalah lantaran menyalahi peraturan perundang-undangan, sehingga tidak bisa dijadikan dasar pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN.

Oleh karena itu, menurut Hotman, sudah sepatutnya semua pegawai KPK saat ini diangkat menjadi ASN KPK.

"Apalagi, alih status pegawai KPK menjadi ASN adalah perintah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," kata Hotman. (tan/jpnn)


Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler