Tok! Hakim Vonis Juliari Batubara Sebegini

Senin, 23 Agustus 2021 – 14:40 WIB
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (kemeja batik) saat mengikuti sidang putusan secara virtual kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/8). Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa korupsi dana Bansos Covid-19, Juliari P Batubara divonis 12 tahun penjara.

Eks Menteri Sosial RI itu juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti secara sah dengan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim M Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8).

Hakim juga menjatuhi hukuman berupa uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar kepada Juliari.

BACA JUGA: 6 Kiat Begituan yang Aman Saat Sedang Positif Covid-19

Apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun sebulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita.

Dan bila tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama dua tahun.

BACA JUGA: Juliari Batubara Layak Dipenjara Seumur Hidup, ICW Punya 4 Alasannya

Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Juliari selama empat tahun setelah selesai yang bersangkutan menjalani pidana pokok.

Hakim memandang Juliari terbukti menerima Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan Bansos Covid-19.

BACA JUGA: Bolehkah Penderita Diabetes Makan Buah Nangka? Simak Kata Dokter Reza

Dalam menjatuhkan vonis terhadap Juliari hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Juliari dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Hakim juga menilai Juliari berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat kondisi darurat pandemi Covid-19.

"Ibarat melempar batu sembunyi tangan," kata hakim.

Sementara itu, untuk hal yang meringankan, Juliari belum pernah dihukum.

Atas perbuatannya Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)


Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler