Novel Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim, Simak Respons Brigjen Rusdi

Jumat, 12 Februari 2021 – 02:10 WIB
Novel Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dilaporkan organisasi kepemudaan Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) ke Bareskrim Polri.

Novel yang juga mantan polisi dilaporkan lantaran dianggap memprovokasi lewat komentar di media sosial terkait meninggalnya Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim.

BACA JUGA: Dilaporkan ke Bareskrim, Novel Baswedan Menanggapi Pakai Kata Aneh, Enggak Penting, Miris

Diketahui, Ustaz Maaher At-Thuwailibi menghembuskan nafas terakhir di Rutan Bareskrim pada Senin (8/2) pukul 19.30 WIB karena sakit.

Lewat unggahannya di Twitter, Novel meminta aparat penegak hukum jangan keterlaluan terhadap tahanan.

BACA JUGA: PKS Ngebet Revisi UU Pemilu, Mardani Sebut Nama Jokowi dan Prabowo

"Kami melaporkan Saudara Novel Baswedan karena dia telah melakukan tweet di Twitter yang diduga (mengandung) ujaran hoaks dan provokasi," kata Wakil Ketua DPP PPMK Joko Priyoski di Kantor Bareskrim Polri Jakarta, Kamis.

Dalam pelaporan itu, pihaknya menuding Novel Baswedan melanggar Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang ITE.

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Mendikbud Nadiem soal Formasi PPPK dari Guru Honorer, Tolong Disimak

Selain ke Bareskrim, Joko juga akan mengadukan perilaku Novel ke Dewan Pengawas KPK.

Pasalnya, Novel sebagai penyidik di lembaga antirasuah dinilai tidak punya kewenangan mengomentari kematian Ustaz Maaher.

"Kami juga akan mendesak Dewan Pengawas KPK untuk segera memberikan sanksi pada Novel Baswedan untuk ujaran tersebut," kata Joko.

Diketahui, Novel mengunggah tulisan belasungkawa atas meninggalnya Ustaz Maaher lewat akunnya di Twitter.

Lewat unggahan itu Novel meminta supaya aparat penegak hukum tidak keterlaluan dalam menangani perkara yang bukan extraordinary crime.

"Innalillahi wa innailaihi rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah. Apalagi dengan ustadz. Ini bukan sepele lho.." cuit Novel melalui akun Twitter @nazaqistsha, Selasa 9 Februari 2021.

Merespons pelaporan Novel Baswedan oleh PPMK, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan laporan itu bakal dipelajari oleh penyidik.

"Tentunya ini (laporan) kami terima, akan kami pelajari dan tentunya juga akan Polri tindak lanjuti," ucap Rusdi.(antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler