jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi membantah ada barter posisi dalam penyelesaian kasus yang menjerat penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menegaskan bahwa tidak benar ada barter-barteran dalam penyelesaian kasus Novel tersebut.
BACA JUGA: Jepang Hengkang, Pengangguran Membludak, Anak Buah SBY Salahkan Jokowi
“Itu tidak benar,” ujar Yuyuk menjawab JPNN, Selasa (9/2).
Seperti diketahui, kabar berhembus bahwa kasus dugaan penganiayaan pencurian sarang burung walet 2004 saat Novel menjabat Kasatreskrim Polresta Bengkulu akan dihentikan jika Novel keluar dari KPK. Bahkan, dikabarkan Novel ditawari posisi di Badan Usaha Milik Negara.
BACA JUGA: Honorer K2: Kami Siap Berjuang Sampai Titik Penghabisan!
Yuyuk menegaskan bahwa saat ini status Novel tetap sebagai pegawai KPK. “Statusnya tetap pegawai KPK,” tegas Yuyuk.
Dia menambahkan, KPK saat ini masih menunggu hasil penarikan berkas dari Pengadilan Negeri Bengkulu, yang artinya kasus Novel rampung sesuai dengan permintaan presiden untuk selesaikan segera kasus ini.
BACA JUGA: Banding, Hukuman Pak Tua Ini Malah Ditambah Lima Tahun Lagi
Yuyuk menegaskan KPK tetap pada pendirian bahwa kasus Novel harus dihentikan. “Iya harus dihentikan,” kata Yuyuk.
Sebelumnya, Staf Khusus Kepresidenan Bidang Komunikasi Johan Budi SP menegaskan tidak ada barter apapun terkait penyelesaian kasus Novel.
“Tidak ada. Kemarin sudah ditegaskan berkali-kali bahwa penyelesaian kasus Novel itu tidak ada embel-embel barter atau apa,” kata Johan di Jakarta, Senin (7/2), usai menghadiri sebuah acara.
Dia mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah bersikap tegas dengan memanggil Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Jaksa Agung Prasetyo pekan lalu agar segera menyelesaikan.
Menurut dia, tidak hanya kasus Novel Baswedan, namun juga perkara yang menjerat dua mantan Komisioner KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lampung Kirim 1.000 Honorer K2
Redaktur : Tim Redaksi