jpnn.com - JAKARTA - Bukannya mendapat keringanan, hukuman mantan Ketua DPRD Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron malah diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Upaya banding yang dilakukan Fuad Amin atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tak berhasil.
Hukuman yang awalnya delapan tahun penjara malah ditambah menjadi 13 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan. Putusan itu diketok oleh Ketua Majelis Hakim Elang Prakoso Winoso pada 3 Februari 2016 lalu. Fuad terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang.
BACA JUGA: Lampung Kirim 1.000 Honorer K2
"Pengadilan Tinggi memperberat hukuman dari pengadilan tingkat pertama menjadi 13 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan," kata Humas PT DKI Jakarta M Hatta saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/2).
Tak cuma hukuman penjara. Majelis juga menambah hukuman kepada Fuad berupa pencabutan hak politik selama lima tahun, setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: Nusron Wahid: BNP2TKI Mungkin Akan Dihapus
"Pidana tambahan dicabut hak memilih dan dipilih. Ini karena kasusnya kan korupsi terbukti dan pencucian uang terbukti," kata Hatta.
Seperti diketahui, pada 19 Oktober 2015, Fuad divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. Jaksa menuntut Fuad penjara 15 tahun denda Rp 3 miliar. Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian memvonis Fuad hukuman penjara delapan tahun denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Pasukan Berani Mati dari Aceh dan Malut Sudah di Jakarta
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebelum Jihad Honorer K2 Minta Maaf ke Warga Jakarta, Begini Isinya
Redaktur : Tim Redaksi