jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Asep Iwan Iriawan menanggapi Novel Baswedan dan Rizka Anungnata yang kembali melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Novel yang merupakan mantan penyidik KPK melaporkan Lili atas dugaan pelanggaran etik.
BACA JUGA: Heboh Laporan Novel Baswedan soal Lili Pintauli, Boyamin Khawatir KPK Bermain di Pilpres
Lili diduga berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, bernama Darno.
Menurut Asep, dugaan pelanggaran yang dilakukan Lili Pintauli sudah masuk persoalan hukum pidana. Bukan lagi pelanggaran kode etik KPK.
BACA JUGA: Sisi Lain Novel Bamukmin, Demen BMX Sejak Sebelum Masuk STM dan Ikut Tawuran
Asep mengacu pada Pasal 36 Juncto Pasal 65 UU RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pasal tersebut dinyatakan pimpinan KPK dilarang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain kasus korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.
BACA JUGA: Warga Surabaya yang Utang di Pinjol Ilegal Sukomanunggal, Ini Kabar dari Kombes Gatot
Dugaan pelanggaran itu juga bisa dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Kalau itu terjadi ancaman pidana lima tahun, Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK. Ini tidak etis lagi, tetapi persoalan hukum pidana dan harus diproses hukum," kata Asep kepada JPNN.com, Jumat (22/10).
Asep menambahkan bahwa seharusnya rekrutmen pimpinan KPK tidak usah lagi melalui proses di DPR RI.
Hal itu guna melahirkan pimpinan KPK berintegritas tinggi sehingga proses hukum tidak dijadikan alat politik.
"Ya cukup pansel (panitia seleksi) tetapi panselnya terdiri tokoh-tokoh bangsa negarawan yang sudah teruji. Jangan emak-emak rombongan senam pagi," ujar Asep.
"Hukum itu pasti (legalitas). Politik tidak pasti (kepentingan kekuasaan). Makannya jangan bawa hukum ke dalam kepentingan kekuasaan," sambung pakar hukum Universitas Padjadjaran itu. (cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi