jpnn.com, SURABAYA - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur melakukan penggerebekan sebuah kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Jalan Raya Satelit Indah BN 8, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, Kamis (21/10).
Informasi yang dihimpun, kantor pinjol itu berdiri atas nama PT Duyung Sakti Indonesia.
BACA JUGA: Sebegini Total Tersangka Kasus Pinjol Ilegal yang Ditangkap Polri Dalam Sepekan
Polisi menangkap 13 orang dari kantor pinjol ilegal tersebut.
Sejumlah barang yang turut diamankan di antaranya laptop, sim card, dan berkas dokumen lainnya.
BACA JUGA: Kombes Yusri Ungkap Hasil Penggerebekan di Kantor Perusahaan Pinjol
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengonfirmasi adanya kegiatan tersebut.
"Benar (menangkap 13 orang, red)," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (22/10).
BACA JUGA: Umar Disergap di Jalan Siwalankerto Surabaya, Banyak Buku Nikah di Rumahnya, Alamak!
Terkait belasan orang yang diamankan, Gatot menyebut bahwa mereka sedang berada di Mapolda Jatim menjalani pemeriksaan.
"Ini masih kita (polisi) dalami lagi. Nanti akan kami rilis," ujar Gatot. (mcr12/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Soetomo
Reporter : Arry Saputra