"Kemarin kan ada pandangan penanganan kasus hukum Novel ini dikait-kaitkan posisi dia sebagai penyidik yang menangani kasus simulator. Makanya mungkin setelah penanganan kasus itu selesai, kasusnya Novel diteruskan," kata Sutarman, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (10/10).
Penanganan kasus hukum Novel lanjut Sutarman, jika dilakukan saat ini waktunya tidak tepat. "Seperti yang saya katakan kemarin, siapa pun harus tunduk di hadapan hukum. Harus mematuhi aturan hukum yang berlaku. Kalau kita dianggap tidak tepat, penyidik dari Bengkulu misalnya, ya kita evaluasi, karena Mabes Polri punya kewenangan pengawasan, kira-kira waktunya kapan sehingga bisa dirumuskan kapan," ujar Sutarman.
Menyikapi pandangan banyak pihak bahwa Polri membuka kasus delapan tahun lalu sebagai upaya mencari-cari masalah, menurut Sutarman pandangan tersebut tidak tepat.
"Kasus-kasus seperti itu banyak. Tapi kita hanya bisa menyelesaikan kasus yang dilaporkan masyarakat kepada Polri dan itu tidak sampai 60 persen. Sisanya nggak mampu. Kita kan bukan Ksatria Baja Hitam. Tidak seluruh kasus yang dilaporkan masyarakat itu mampu ditangani Polri," ungkap dia.
Menjawab pertanyaan wartawan tentang permintaan pengacara Novel, agar kasus kliennya ditangani tim investigasi independen, Sutarman mengatakan bahwa hal itu sulit dipenuhi.
"Kalau menangani kriminal dibentuk independen, nanti yang lain juga minta independen. Pusing kita. Ini bukan setuju atau tidak setuju. Tapi tidak perlu membentuk tim independen karena Polri akan bekerja pada jalur hukum itu," kata Sutarman. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Tegur Kapolda Bengkulu
Redaktur : Tim Redaksi