jpnn.com - jpnn.com -Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan telah menegaskan bahwa penyidik akan melakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan penghinaan lambang dan dasar negara Pancasila dengan terlapor Habib Rizieq Syihab.
Bahkan sempat terlontar pernyataan dari dirinya bahwa Habib Rizieq, 99 persen akan menjadi tersangka.
BACA JUGA: Menurut Kapolda Jabar, Massa FPI Menyerang Duluan
Nah, hal ini yang disesalkan Sekjen Dewan Syuro DPD FPI Jakarta, Novel Bamukmin.
Menurutnya Kapolda Jabar tidak profesional dalam menangani kasus ini. FPI meminta agar pernyataan yang disampaikan polisi tidak provokatif.
BACA JUGA: Anggota Dewan Tanda Tangan Petisi Dukung FPI Dibubarkan
"Harusnya kepolisian jangan jadi provokatif, semestinya biar penyidik saja yang mengungkap kasus Habib Rizieq. Tapi kalau nanti ternyata Polda Jawa Barat menyatakan tersangka, ya akan kami hadapi secara hukum," ujar Novel saat dihubungi JPNN, Kamis (26/1).
Novel menegaskan bahwa Habib Rizieq adalah warga negara yang taat hukum. Karena itu, proses hukum yang dilakukan polisi harus ditaati.
BACA JUGA: Khawatir Diserang, FPI Samarinda Berjaga-Jaga di Markas
"Beliau (Habib Rizieq) kan taat hukum. Kami akan hadapi dengan cara hukum juga. Pernyataan kayak gitu kan mendahului hasil kerja penyidik, itu yang kami sayangkan. Model apa polisi begini, kok jadi main ancam-ancaman," sambungnya.
Habib Rizieq dilaporkan oleh Sukmawati dengan tuduhan Pasal 154a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP.
Penyidikan dilakukan Polda Jabar setelah Rizieq dilaporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri pada 27 Oktober laly. Kasus ini kemudian dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Jabar karena lokasi dugaan pelanggaran tersebut dilakukan di Jawa Barat. (mg5/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... FPI Bentrok di Samarinda? Ini Kata Kapolda Kaltim...
Redaktur & Reporter : Fandi