jpnn.com - JAKARTA -- Penyidik KPK Novel Baswedan terus melakukan perlawanan terhadap Bareskrim Polri yang menangkapnya, Jumat 1 Mei 2015. Setelah berhasil lolos dari penahanan, mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu itu mengajukan gugatan praperadilan.
Tak sampai di situ saja, hari ini Rabu (6/5), tersangka dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet itu pun mengadukan Karareskrim Polri dan sejumlah anak buahnya ke Ombudsman RI.
BACA JUGA: Bareskrim Evaluasi Hasil Penggeledahan Kasus Kondensat
Meski Novel terus mempersoalkan penangkapan dan penahanannya, Komjen Budi Waseso tak gentar.
Budi tak mempersoalkan langkah Novel, yang melaporkan dirinya ke Ombudsman maupun praperadilan. "Tidak apa-apa. Itu boleh saja," kata Budi menanggapi pelaporan Novel ke Ombudsman, Rabu (6/5).
BACA JUGA: Anak Buah Luhut Klaim Istana Belum Pernah Bahas Reshuffle
Dia pun menyatakan, kalau dilaporkan itu artinya untuk koreksi supaya bekerja lebih baik.
"Kalau ada kekurangan, itu kan untuk perbaikan kita," kata jenderal bintang tiga jebolan Akademi Kepolisian 1984 ini merendah.
BACA JUGA: Ini Nama-nama Polisi yang Dilaporkan Novel Baswedan
Lebih lanjut dia menegaskan, berkas kasus Novel sudah diserahkan kepada kejaksaan. "Sudah, tergantung kejaksaan menilai," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Diminta Rombak Tim Ekonominya
Redaktur : Tim Redaksi