Ini Nama-nama Polisi yang Dilaporkan Novel Baswedan

Rabu, 06 Mei 2015 – 14:27 WIB
Novel Baswedan bersama kuasa hukumnya Muji Kartika Rahayu (kanan) saat hadir di Ombudsman, Selasa (6/5). Foto: Putri Annisa/Jawa Pos - See more at: http://www.jpnn.com/read/2015/05/06/302318/Novel-Baswedan-ke-Ombudsman,-Pertemuan-Tertutup#sthash.CUEoNsXL.dpuf

jpnn.com - JAKARTA - Salah seorang kuasa hukum Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu mengatakan timnya datang Ombudman RI hari ini untuk melaporkan Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso terkait perintah penangkapan pada Jumat (1/5) dini hari lalu.

Surat perintah bernomor sprin/1432/Um/IV/2015/Bareskrim itu dikeluarkan Kabareskrim pada 20 April 2015. Surat ini kemudian dijadikan dasar pembuatan surat penangkapan dan penahanan terhadap Novel.

BACA JUGA: Jokowi Diminta Rombak Tim Ekonominya

“Ini tidak lazim dan bisa ditafsirkan sebagai intervensi terhadap penyidik,” tutur Muji di kantor ORI Rabu (6/5)

Selain itu, kuasa hukum menduga pelapor Novel, yaitu Brigadir (Pol) Yogi Haryanto juga melakukan maladministrasi. Muji mempertanyakan alasan Yogi melaporkan kliennya. Sebab, pelapor tidak mengalami langsung kejadian tersebut. “Pelapor tidak mengetahui, mengalami, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi,” ‎katanya.

BACA JUGA: Ipar SBY Anggap Rini, Susi dan Sofyan Pantas Di-reshuffle

Selain itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Herry Prastowo juga tercantum dalam pengaduan hari ini (6/5). Dia dilaporkan karena mengeluarkan surat perintah penangkapan yang tidak berdasarkan alasan yang sah.

Dalam laporan awal oleh pelapor, tuduhan terhadap Novel adalah pasal 251 ayat 1 dan 3 KUHP. Namun, isi surat penangkapan dan penahanan, pasal yang dikenakan kepada Novel diganti menjadi pasal 351 ayat 2 KUHP.

BACA JUGA: Hari Ini Komjen Buwas Bicara dengan Pimpinan KPK

Lima penyidik yang melakukan penangkapan terhadap Novel pada Jumat (1/5/) dini hari, di kediaman Novel juga dianggap melakukan maladministrasi.

“Lima penyidik itu adalah Kombes (Pol) Prio Soekotjo, AKBP Agus Prasetyono, AKBP Herry Heryawan, AKBP T.D Purwantoro, dan Kompol Teuku Arsya Kadafi,” bebernya.

Mereka dianggap melakukan penangkapan dan penahanan di luar tujuan penegakkan hukum dan melanggar prosedur. Penyidik juga menghalangi akses kuasa hukum untuk menemui Novel di Bareskrim dan Mako Brimob Kelapa Dua. “Mereka memaksa membawa ke Bengkulu bahkan sampai akan mengangkat badan (Novel),” ujar Muji.

Petugas piket malam di Bareskrim Polri yang bernama Mahendra juga dianggap melakukan pelanggaran administrasi. Muji mengatakan, Mahendra telah menghalang-halangi akses kuasa hukum bertemu dengan Novel untuk mendampinginya saat pemeriksaan.

Novel ditangkap pada Jumat (1/5) dini hari, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pada 2004. Novel sempat ditahan di Mako Brimob sebelum diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi.

Kasus Novel ini pernah mencuat saat terjadi konflik KPK versus Polri pada 2012. Saat itu, Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 dengan tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo. (Putri Annisa/dio)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Novel Tuntut Polri Minta Maaf, Ini Tanggapan Kabareskrim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler