Novel PA 212 Pengin Sejumlah Pasal Ini Dipakai untuk Jerat Banser Pelabrak Dedengkot HTI

Sabtu, 22 Agustus 2020 – 20:50 WIB
Novel Bamukmin. Foto: Amjad/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin bereaksi keras atas tindakan anggota Bantuan Ansor Serbaguna (Banser) terhadap seseorang bernama Abdul Halim yang diduga dedengkot Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Rembang, Pasuruan, Jawa Timur.

Novel menyebut tindakan anggota organisasi kepemudaan di bawah Nahdlatul Ulama (NU) itu sudah melanggar hukum. 

BACA JUGA: Kronologi Banser di Rembang Meradang Gara-gara Dedengkot HTI

“Itu perbuatan persekusi dan melanggar hukum. Juga ada tindakan lain yang diduga melanggar hukum juga,” kata Novel kepada wartawan, Sabtu (22/8).

Menurut Novel, oknum Banser di Pasuruan yang diduga melakukan tindakan penghasutan itu bisa dijerat dengan Pasal 160 KUHP. Jerat lainnya yang bisa dipakai adalah Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik lantaran anggota Banser tersebut menyamakan HTI dengan PKI.

BACA JUGA: Corona Mewabah, Wakil Bupati: Semuanya Wajib Memakai Banser Setiap Keluar Rumah

“Kemudian juga fitnah dengan menyamakan HTI dengan PKI juga HTI dikatakan ormas terlarang Pasal 311 KUHP serta juga UU pendidikan,” beber Novel.

Oleh karena itu Novel mengharapkan Polri bergerak cepat mengusut kasus itu. Menurutnya, tindakan oknum Banser itu berbahaya karena bisa memancing kegaduhan.

BACA JUGA: Munarman FPI Mengomentari Aksi Banser di Rembang, Keras!

“Tindakan oknum Banser bisa membuat kegaduhan pada bangsa ini dan korban yang dipersekusi juga bisa melaporkan tindakan pelanggaran hukum itu kepada aparat setempat dan saya siap mendampingi korban kalau diminta,” tandas Novel. (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Banser   HTI   Novel Bamukmin   NU   Pasuruan  

Terpopuler