jpnn.com - JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut, Polri sudah mengalami kepanikan. Pasalnya, Polri telah menyampaikan pokok perkara dalam sidang praperadilan yang diajukan Novel terkait penangkapan dan penahanannya.
Padahal, Novel menjelaskan, praperadilan bukan dalam rangka menyampaikan pokok perkara. Akan tetapi, kata dia, menjadi tempat untuk menguji prosedur.
BACA JUGA: Siap Lakoni Sidang, Novel Baswedan Masih Penasaran sama Polri
"Dari yang saya baca beberapa waktu terakhir ini, termohon sampaikan pokok perkara. Bagi saya itu menunjukan bahwa kepanikan saja," kata Novel di PN Jakarta Selatan, Kamis (4/6).
Dalam sidang praperadilan, Novel menjelaskan, pihaknya akan fokus kepada masalah penangkapan dan penahanan. "Yang saya ajukan ini adalah praperadilan dalam konteks Pasal 77 dan itu disebut dengan jelas. Kami fokus ke masalah apa dan itu yang kami tanyakan. Dan itu mekanisme yang lazim," ucapnya.
BACA JUGA: Tak Diundang, 2 Ribu Relawan Jokowi Saksikan Pernikahan Gibran-Selvi
Novel yang tampak mengenakan kemeja batik menjelaskan, pihaknya akan menunjukan bukti-bukti dalam persidangan praperadilan. "Sebisa mungkin ketika diperlukan, kami akan perlihatkan. Tentunya dalam rangka konsumsi pembuktian dalam sidang praperadilan," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Akhirnya... Lima Kopassus Jadi Tersangka dan Dijebloskan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pernikahan Anak Jokowi Bisa Disaksikan di Layar Lebar
Redaktur : Tim Redaksi