jpnn.com - SOLO - Detasemen Polisi Milter (Denpom) IV/4 Surakarta menetapkan lima oknum anggota Komando Pasukan Khusus (Kopasssus) Grup 2 Kandang Menjangan sebagai tersangka dalam perkelahian dengan anggota TNI AU di karaoke Bima, Solo Baru, Surakarta, Minggu (31/5).
Untuk kepentingan penyelidikan, lima oknum korps baret merah itu pun ditahan di markas Denpom.
BACA JUGA: Pernikahan Anak Jokowi Bisa Disaksikan di Layar Lebar
Lima tersangka itu adalah Serda SU, Pratu HE, Pratu DE, Serda GS dan Pratu LS. Komandan Denpom IV/4 Surakarta Letkol CPM Witono mengatakan, perkelahian itu tidak ada hubungannya dengan kesatuan.
"Mereka masih berjiwa muda. Mereka tidak bisa menahan diri dan terjadi perkelahian," kata dia.
BACA JUGA: Pernikahan Anak Jokowi Dinilai Tabrak Aturan MenPAN-RB, Ini Kata Istana
Menurutnya, kelima Kopassus itu ditahan sambil menunggu hasil pemeriksaan. Selain itu, kata Witono pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP).
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota Bintara Sarban Dislog Denma Mabes Angkatan Udara (AU) Sersan Mayor (Serma) Zulkifli meregang nyawa di RSUP Hardjolukito Jogjakarta, Senin (1/6). Sebelumnya, Zulkifli dan dua prajurit TNI AU lainnya bertikai dengan anggota Kopassus di halaman karaoke Bima, Solo Baru, Sukoharjo, Minggu (31/5). (din/jok/wa/mas)
BACA JUGA: Polisi Didesak Beberkan Anak Buah Muncikari RA dan Pelanggannya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penting Diketahui Calon Jamaah Haji, Suhu di Makkah 50 Derajat Celsius
Redaktur : Tim Redaksi