jpnn.com - JAKARTA - Dalam gugatan praperadilan yang diajukannya, Novel Baswedan tidak hanya menuntut penangkapan dan penahanan oleh Bareskrim Mabes Polri terhadap dirinya dinyatakan tidak sah. Dia juga meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Polri untuk minta maaf.
"Memerintahkan Termohon meminta maaf kepada Novel Baswedan dan keluarga melalui pemasangan Baliho yang berisi: “KEPOLISIAN RI MEMOHON MAAF KEPADA NOVEL BASWEDAN DAN KELUARGANYA ATAS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TIDAK SAH” tulis anggota tim kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu dalam keterangan pers yang diterima JPNN, Senin (4/5).
BACA JUGA: Yasonna: Kok enggak Damai-damai
Gugatan praperadilan tersebut diajukan lantaran pihak Bareskrim melakukan banyak kesalahan dalam penangkapan dan penahanan Novel.
Di antaranya surat perintah penangkapan yang telah kadaluarsa, serta penahanan yang dilakukan tanpa memenuhi syarat subyektif.
BACA JUGA: Menteri Yasonna Dicecar Sejumlah Kepala Daerah
Pihak Novel juga memiliki beberapa tuntutan lainnya, antara lain agar PN Jakarta Selatan memerintahkan Polri melakukan audit kinerja terhadap penyidik yang menangani kasus Novel dan menjatuhkan hukuman denda.
"Menghukum Termohon membayar ganti kerugian sebesar Rp 1," pungkas Muji. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Polri Tetap Seret Novel Baswedan ke Pengadilan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebelum Eksekusi Ketiga, Dengar Masukan dari Eksekutor Tahap Kedua
Redaktur : Tim Redaksi