Novel Tuntut Polri Pasang Spanduk Permintaan Maaf

Senin, 04 Mei 2015 – 16:46 WIB
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersiap menunaikan ibadah shalat Magrib berjamaah di Masjid Al-Ihsan, Jakarta Utara, Minggu (3/4). Foto: Imam/Jawa Pos/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Dalam gugatan praperadilan yang diajukannya, Novel Baswedan tidak hanya menuntut penangkapan dan penahanan oleh Bareskrim Mabes Polri terhadap dirinya dinyatakan tidak sah. Dia juga meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Polri untuk minta maaf.

"Memerintahkan Termohon meminta maaf kepada Novel Baswedan dan keluarga melalui pemasangan Baliho yang berisi: “KEPOLISIAN RI MEMOHON MAAF KEPADA NOVEL BASWEDAN DAN KELUARGANYA ATAS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TIDAK SAH” tulis anggota tim kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu dalam keterangan pers yang diterima JPNN, Senin (4/5).

BACA JUGA: Yasonna: Kok enggak Damai-damai

Gugatan praperadilan tersebut diajukan lantaran pihak Bareskrim melakukan banyak kesalahan dalam penangkapan dan penahanan Novel.

Di antaranya surat perintah penangkapan yang telah kadaluarsa, serta penahanan yang dilakukan tanpa memenuhi syarat subyektif.

BACA JUGA: Menteri Yasonna Dicecar Sejumlah Kepala Daerah

Pihak Novel juga memiliki beberapa tuntutan lainnya, antara lain agar PN Jakarta Selatan memerintahkan Polri melakukan audit kinerja terhadap penyidik yang menangani kasus Novel dan menjatuhkan hukuman denda.

"Menghukum Termohon membayar ganti kerugian sebesar Rp 1," pungkas Muji. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Polri Tetap Seret Novel Baswedan ke Pengadilan

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebelum Eksekusi Ketiga, Dengar Masukan dari Eksekutor Tahap Kedua


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler