jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri tetap akan membawa kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu dengan tersangka penyidik KPK, Novel Baswedan ke pengadilan.
"Kami berupaya untuk menyelesaikan kasusnya untuk bisa sampai ke pengadilan," tegas Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Kejaksaan Agung, Senin (4/5).
BACA JUGA: Menteri Yasonna Dicecar Sejumlah Kepala Daerah
Polri siap adu bukti di pengadilan untuk membuktikan apa yang dilakukan Novel dalam kasus yang terjadi saat yang bersangkutan menjabat Kasatreskrim Polres Bengkulu itu.
"Masalah di pengadilan diputus bersalah atau tidak, ya tentu (tergantung) bukti-bukti nanti," kata mantan Kapolda Banten, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah dan Jawa Timur, ini.
BACA JUGA: Sebelum Eksekusi Ketiga, Dengar Masukan dari Eksekutor Tahap Kedua
Saat ini penahanan Novel ditangguhkan karena adanya jaminan Pimpinan KPK. Namun, Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso menegaskan, penangguhan tidak akan menghentikan proses penyidikan terhadap salah satu penyidik terbaik KPK yang sudah memutuskan keluar dari Polri pada 2012 itu. "Jadi, tetap ditindaklanjuti," tegas Budi di Mabes Polri, Senin (4/5). (boy/jpnn)
BACA JUGA: Wow! Perjuangan Honorer K2 Mendapat Dukungan Internasional
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata Ada Orang Amerika Divonis Mati di Indonesia, Kapan Ya Dieksekusi?
Redaktur : Tim Redaksi