Novel Tuntut Polri Rogoh Rp1 M untuk Kampanye Antikorupsi, Ini Tanggapan Buwas

Selasa, 12 Mei 2015 – 06:14 WIB
Novel Baswedan (kiri) saat berada di depan Gedung KPK. Foto: Dok Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Secara resmi kemarin gugatan praperadilan penyidik KPK Novel Baswedan terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam surat permohonan praperadilan dengan No 44/Pid.Prap/2015/PN-Jkt-Sel itu, Novel menuntut kepolisian membiayai kampanye dan pendidikan antikorupsi di lima kota.

BACA JUGA: Inilah Sikap DPRD Jogja soal Sabda Raja

“Biaya sekitar Rp 1 Miliar. Nanti akan dikelola oleh kepolisian yang bekerjasama dengan KPK,” ujar salah seorang kuasa hukum Novel, Bahrain usai mendaftar praperadilan kliennya di PN Jaksel.

Bahrain mengatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap penyidik senior KPK itu merupakan salah satu bentuk bentuk pelanggaran hukum. Sebab, tidak ada ijin dari PN setempat.

BACA JUGA: Jambul Kuning Bukan Burung Paling Pintar, Mengapa jadi Favorit?

Tanpa ijin dari ketua PN, seharusnya penggeledahan tidak bisa dilakukan di dalam rumah, melainkan hanya dapat dilakukan di tempat tertentu, seperti halaman rumah, tempat tindak pidana, dan tempat penginapan atau tempat umum lainnya.

“Kalau tidak ada ijin PN, hanya boleh menyita bergerak. Inikan yang disita benda tidak bergerak,” tuturnya.

BACA JUGA: Bidikan Utama PDIP Mengarah ke Rini dan Andi

Kuasa hukum Novel yang lain, Julius Ibrani menambahkan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap kliennya merupakan tindakan ilegal.

“Dasar perkara Novel sarat akan permainan dan kriminalisasi. Poin penting Novel itu berintegritas tinggi, banyak dibenci dari oknum-oknum yang terlibat kasus korupsi,” tuturnya.

Novel menyebut peristiwa penggeledahan dan penyitaan terhadap dirinya merupakan langkah awal untuk menjalin kerja sama yang lebih baik antara kepolisian dan KPK. Hal itu demi untuk memberantas dan mencegah tindak pidana korupsi.

“Saya melakukan upaya hukum bukan karena dendam, bukan demi kepentingan pribadi, tetapi demi bangsa dan negara yang bebas dari korupsi,” ujarnya.‎‎‎

Terpisah, Kabareskrim Komjen Budi Waseso menanggapi hal tersebut dengan santai. Pihaknya mengapresiasi tindakan Novel dan pimpinan KPK nonaktif Bambang Widjojanto yang juga mengajukan praperadilan. “Ya bagus, tidak masalah juga, biasa saja,” ucapnya.

Menurut mantan Kapolda Gorontalo itu kasus tersebut sebenarnya hanya perkara kecil, diserahkan ke tingkat Polsek saja sudah cukup.‎ “Mungkin dalam waktu dekat akan saya limpahkan ke wilayah untuk tangani itu. Kita lihat nanti,” ‎cetus perwira bintang tiga itu.

Sidang perdana praperadilan penangkapan dan penggeledahan Novel akan di gelar pada ‎25 Mei 2015 dipimpin oleh hakim tunggal Zuhairi.(Fadhil/dio)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Obbie Menangis, Minta Maaf ke Keluarga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler