jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung memang menargetkan mengeksekusi mati terpidana gembong narkoba Fredy Budiman. Freddy sudah dua kali divonis mati perkara narkotika. Dua kali eksekusi mati digelar Kejagung di bawah komando Jaksa Agung Prasetyo, Freddy lolos.
Bahkan, jelang eksekusi mati jilid III yang santer disebut digelar akhir Juli 2016, Freddy mengajukan peninjauan kembali atas vonis matinya itu.
BACA JUGA: Tersangka Vaksin Palsu Bertambah, 1 Dokter, 1 Bidan dan 1 Insinyur
Prasetyo tidak tinggal diam menyikapi muslihat Freddy. Sebab, Pras menegaskan, tidak ada novum yang dimiliki Freddy dalam mengajukan PK.
"Tapi kita tahu persislah PK Freddy Budiman itu seperi apa. Novumnya apa sih?" kata Pras di Kejagung, Jumat (15/7).
BACA JUGA: Jonan Tuding Pengkritiknya Tolol, Fahri Hamzah Berang
Bahkan, Pras menyindir novum yang diajukan Freddy bukan benar-benar bukti yang bisa meringankan bahkan melepasnya dari jerat hukuman mati.
"Novumnya dia tetap mengendalikan peredaran narkoba meskipun dia ada di balik penjara. Itu novumnya, ya kan?" sindir Pras.
BACA JUGA: Jangan Sekadar Tukar Posisi, tapi Tendang dari Kabinet
Mantan anak buah Surya Paloh di Partai Nasdem ini menilai Freddy hanya mengulur-ulur waktu agar tidak dieksekusi mati. "Jadi saya melihat apa yang dilakukan mereka itu lebih sebagai upaya untuk mengulur-ulur waktu saja," katanya.
Freddy memang kerap berulah dari balik penjara. Ketika sudah divonis mati, ia masih mengendalikan bisnis narkoba dari balik penjara.
Teranyar, Badan Narkotika Nasional bekerjasama dengan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan menggerebek sebuah gudang di Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.
Sembilan pipa besi baja berisi kurang lebih 50 kilogram sabu, berhasil diamankan lembaga yang dikomandani Komisaris Jenderal Budi Waseso. Enam tersangka berhasil diringkus.
"Jaringan ini berhubungan langsung dengan Freddy Budiman. Ini jaringan lama," ujar Buwas di markas BNN, Jakarta, Rabu (15/6). Buwas pun pernah meminta agar Freddy diprioritaskan dieksekusi mati.
Kini, Kejagung masih menunggu putusan PK Freddy. Sejauh ini, belum ada putusan apakah PK Freddy diterima atau ditolak. "Itu hak mereka ajukan PK. Kita tunggu nanti bagaimana MA memutuskan," ujarnya.
Soal eksekusi mati jilid III, Pras belum mau membuka kapan pelaksaannya. Bahkan, jumlah narapidana yang akan didor pun, ia masih merahasiakan. "Lumayanlah, tidak perlu disebutkan (jumlahnya)," kata mantan Jampidum Kejagung, ini. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SIMAK! Ini Instruksi Tito Kepada Perwira Tinggi Polri
Redaktur : Tim Redaksi