jpnn.com, BEKASI - Jajaran Unit Reskrim Polsek Babelan menangkap dua penjahat spesialis penadah barang hasil curian.
Kapolsek Babelan Kompol Sutrisno mengatakan kedua pelaku berinisial NR dan ES.
BACA JUGA: DJ Joice Ditangkap Polisi, Dinar Candy Berkomentar Begini, Tidak Disangka
Kedua pelaku ditangkap di sebuah perumahan, wilayah Kedungjaya, Babelan, Kabupaten Bekasi.
Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor.
BACA JUGA: IPW Minta Nikita Mirzani Lebih Kooperatif dengan Polisi, Kalau Tidak
"Hasil pantauan penyidik, sepeda motor dijual melalui media sosial dan penadah bisa kami amankan," kata Sutrisno dalam keterangan tertulis, Selasa (28/6).
Kedua pelaku mengaku sebagai penadah barang hasil curian jaringan Karawang.
BACA JUGA: Berita Duka: Anang Meninggal Dunia di Bekasi, Innalillahi
Adapun uang hasil penjualan barang curian digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Kendaraan hasil curian didapat dari pelaku bernama Sanusi alias Jalu yang saat ini berstatus DPO dan masih dalam pengejaran petugas," ujar Sutrisno.
Polisi mengamankan barang bukti, yakni lima unit sepeda motor dari tangan para pelaku.
Adapun kedua pelaku kini sudah ditahan di Mapolsek Babelan.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 480 tentang Penadah dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (cr1/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi