NR dan ES Ditangkap, Sanusi Masih Diburu Polisi, Mereka Satu Jaringan

Rabu, 29 Juni 2022 – 13:17 WIB
Konferensi pers kasus penadah barang hasil curian, bertempat di Mapolsek Babelan, Kabupaten Bekasi, Selasa (28/6). Foto: Humas Polres Metro Bekasi

jpnn.com, BEKASI - Jajaran Unit Reskrim Polsek Babelan menangkap dua penjahat spesialis penadah barang hasil curian.

Kapolsek Babelan Kompol Sutrisno mengatakan kedua pelaku berinisial NR dan ES.

BACA JUGA: DJ Joice Ditangkap Polisi, Dinar Candy Berkomentar Begini, Tidak Disangka

Kedua pelaku ditangkap di sebuah perumahan, wilayah Kedungjaya, Babelan, Kabupaten Bekasi.

Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor.

BACA JUGA: IPW Minta Nikita Mirzani Lebih Kooperatif dengan Polisi, Kalau Tidak

"Hasil pantauan penyidik, sepeda motor dijual melalui media sosial dan penadah bisa kami amankan," kata Sutrisno dalam keterangan tertulis, Selasa (28/6).

Kedua pelaku mengaku sebagai penadah barang hasil curian jaringan Karawang.

BACA JUGA: Berita Duka: Anang Meninggal Dunia di Bekasi, Innalillahi

Adapun uang hasil penjualan barang curian digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Kendaraan hasil curian didapat dari pelaku bernama Sanusi alias Jalu yang saat ini berstatus DPO dan masih dalam pengejaran petugas," ujar Sutrisno.

Polisi mengamankan barang bukti, yakni lima unit sepeda motor dari tangan para pelaku.

Adapun kedua pelaku kini sudah ditahan di Mapolsek Babelan.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 480 tentang Penadah dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (cr1/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler