jpnn.com, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Nikita Mirzani bisa lebih kooperatif kepada kepolisian.
Sebab, Nikita dianggap kurang kooperatif dalam pengusutan kasus pelanggaran UU ITE yang saat ini ditangani Polresta Serang Kota.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Tidak Kebal Hukum, Polisi Jangan Mau Kalah
Sugeng mengatakan Nikita beberapa kali mangkir dai panggilan polisi atas laporan yang dilakukan Dito Mahendra.
Bahkan, polisi sempat mendatangi kediaman Nikita untuk melakukan upaya paksa.
BACA JUGA: IPW Desak Kapolri Jenderal Listyo Mencopot AKBP Denny, Ada Apa?
Menurut dia, apabila memang artis sensasional itu tidak bisa hadir di panggilan polisi, setidaknya memberikan alasan yang jelas dan kuat.
“Jangan sampai kepolisian menggunakan kewenangannya untuk melakukan panggilan paksa,” kata Sugeng kepada wartawan, Rabu (29/6).
BACA JUGA: Apel Dansat, Kapolri Tegaskan Sinergisitas TNI-Polri Harga Mati
Dia mengatakan masalah bagi Nikita akan bertambah apabila polisi sampai melakukan penjemputan paksa, meski Nikita masih berstatus saksi.
“Bila tidak hadir setelah dipanggil tiga kali maka kepolisian dapat menerapkan Pasal 216 KUHP yaitu menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan polisi,” tegas Sugeng.
Dalam perkara ini, Nikita telah mengadukan penyidik Polresta Serang Kota ke Propam Polri.
Nikita juga sempat menjalani pemeriksaan di Polresta Serang Kota pada 15 Juni lalu.
“Setelah itu, penyidik rupanya memerlukan keterangan tambahan dan dijadwalkan pemeriksaan lagi pada Jumat (24/6) lalu, tetapi Nikita tidak hadir tanpa pemberitahuan,” kata Sugeng.
Lelaki yang juga berprofesi sebagai advokat itu menilai, Nikita sebagai warga negara yang baik mestinya bisa hadir. Atau tidaknya memberikan klarifikasi ketidakhadiran kepada penyidik.
“Tentunya, ketidakhadirannya itu berlandaskan alasan yang kuat,” pungkas Sugeng. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nikita Mirzani Mangkir dari Mediasi, Upaya Damai dengan Dito Mahendra Gagal
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan