NT Dibunuh Lalu Dibakar, Mengerikan

Senin, 25 Januari 2021 – 14:25 WIB
Ekspose kasus di Mapolresta Deli Serdang, Senin, terkait penangkapan pelaku pembunuhan terhadap seorang petani berinisial NT (67) yang jenazahnya ditemukan dalam kondisi gosong di sebuah gubuk di Desa Simempar, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, MEDAN - Pembunuh NT (67), jenazah petani yang ditemukan dalam kondisi gosong di sebuah gubuk di Desa Simempar, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada September 2020, akhirnya ditangkap.

Tersangka diamankan tim Jatanras Satreskrim Polresta Deli Serdang di Kabupaten Dairi pada Jumat (23/1) sekitar pukul 21.00 WIB.

BACA JUGA: Susanto jadi Otak Perampokan Rp563 Juta Milik Perusahaan Migas

"Identitas tersangka yang sudah kami amankan ESS alias Jaya Sembiring (40)," kata Wakapolresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait saat ekspose kasus di Mapolresta Deli Serdang, Senin.

Dari hasil interogasi, tersangka sempat melarikan diri ke Lhokseumawe, Aceh, selama dua bulan.

BACA JUGA: Perbuatan Pensiunan PNS Ini Merusak Generasi Bangsa

Kemudian melarikan diri ke Desa Mardinding, Kabupaten Karo selama satu bulan dan kemudian berada di Kabupaten Dairi selama satu bulan.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338, 351 (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Sebelumnya, NT yang merupakan warga Desa Simempar, Kecamatan Gunung Meriah, ditemukan tak bernyawa dalam kondisi gosong dalam gubuk di tengah ladang yang juga bekas terbakar pada Kamis (10/9) sekitar pukul 08.30 WIB.

Peristiwa ini pertama kali dilaporkan Sastra Tarigan (50) yang melintasi ladang korban saat hendak menuju ladangnya.

Saat melintas di lokasi, Sastra melihat gubuk korban sebagian sudah dalam keadaan terbakar.

Curiga dengan hal tersebut, saksi kemudian mengecek ke lokasi dan melihat korban sudah meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan. Wajahnya gosong dan tubuhnya juga rusak terbakar.

Melihat kondisi korban, saksi kemudian melaporkan hal tersebut kepada warga dan ke Polresta Deli Serdang. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler