jpnn.com, JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data nilai tular petani (NTP) Agutus 2023.
NTP nasional pada Agustus 2023 mencapai 111,85 atau mengalami kenaikan sebesar 1,09 persen.
BACA JUGA: Kopi Hajirocker Muncul di Rakernas HIPMI XVIII, Kementan Siap Kembangkan Kopi Lokal
Kenaikan NTP dipicu, karena naiknya harga yang diterima petani sebesar 1,08 persen.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini menyebutkan ada empat komoditas yang mempengaruhi kenaikan NTP Agustus 2023.
BACA JUGA: Rilis BPS Soal NTP Sumsel Menggembirakan, Subsektor Hortikultura Paling Dominan
Keempat komoditas tersebut, yakni gabah, cabai rawit, kelapa sawit, dan jagung.
Jika dilihat dari sisi subsektornya, kenaikan tertinggi terjadi pada tanaman pangan, yakni sebesar 106,71 atau naik 1,95 persen.
"Kenaikan tersebut terjadi ,karena indek harga yang diterima petani (it) naik 1,91 persen. Komoditas yang mempengaruhi kenaikan NTP tanaman pangan adalah gabah, jagung dan ketela pohon," kata Pudji.
Kenaikan juga terjadi pada Nilai Tukar Usaha Petani atau NTUP sebesar 112,55 atau naik 1,02 persen.
Kenaikan NTUP terjadi dikarenakan indek harga yang diterima petani (it) naik sebesar 1,08 persen atau dengan kata lain lebih tinggi dibanding indek biaya produksi.
"Komoditas yang mempengaruhi kenaikan NTUP adalah gabah, kelapa sawit, cabai rawit dan jagung. Namun, jika dilihat dari sisi subsektor kenakan tertinggi NTUP adalah tanaman pangan yang mencapai 107,74 atau naik sebesar 1,83 persen," katanya.
Terpisah, Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan Kuntoro Boga Andri mengatakan kenaikan NTP sejauh ini tak lepas dari berbagai upaya pemerintah dalam mendukung peningkatan produktivitas melalui penyediaan benih unggul, program KUR dan intervensi teknologi mekanisasi.
"Pemerintah melalui Kementerian Pertanian terus berkomitmen meningkatkan produksi melalui benih unggul, kur dan mekanisasi teknologi yang terbukti berdampak langsung pada kesejahteraan petani," ujar Kuntoro. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi