NU Care-LAZISNU Raih Predikat Opini WTP dari Kantor Akuntan Publik

Rabu, 17 November 2021 – 15:33 WIB
Ketua PP NU Care-LAZISNU Muhammad Wahib Emha. Foto: NU Care- Lazisnu

jpnn.com, JAKARTA - NU Care-LAZISNU mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan hasil audit keuangan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) atas Program Kemaslahatan NU Care-LAZISNU dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI pada tahun 2020.

Program Kemaslahatan serta pengelolaan dananya dinilai KAP sudah sesuai dengan standar akuntansi keuangan di Indonesia.

BACA JUGA: NU Care dan PT Paragon Salurkan Perahu Ambulans untuk Warga Kampung Laut Cilacap

Ketua Pengurus Pusat (PP) NU Care-LAZISNU, Muhammad Wahib mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada BPKH RI agar dapat melaksanakan audit keuangan secara eksternal terkait Program Kemaslahatan.

Hal itu, menurut Wahib, sebagai upaya untuk melaporkan dana program yang telah diamanahkan kepada NU Care-LAZISNU.

BACA JUGA: NU Care-LAZISNU dan Majelis Telkomsel Taqwa Salurkan Bantuan untuk Pelaku UMKM

“Alhamdulillah (hasilnya, red) opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Jadi, kami semua diaudit, dari sistem keuangan dan juga dikunjungi (lokasi) programnya,” kata Wahib di kantor NU Care-LAZISNU, Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (16/11/2021).

Wahib memaparkan Program Kemaslahatan NU Care-LAZISNU dan BPKH RI sudah berjalan sejak 2019, dengan pengelolaan dana senilai Rp300 juta.

BACA JUGA: 15 Kali Raih Opini WTP, DPD RI Dapat Penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani

“NU Care-LAZISNU terus bekerja secara maksimal melalui penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan tata kelola manajemen yang disingkat Mantap (modern, akuntabel, transparan, amanah, profesional), sehingga NU Care-LAZISNU pun dianugerahi menjadi mitra terbaik dari 25 mitra yang lain pada Program Kemaslahatan BPKH RI,” paparnya.

Pada tahun 2020, lanjutnya, NU Care-LAZISNU kemudian mendapat amanah pengelolaan dana Program Kemaslahatan sebesar Rp25,6 miliar.

“Program Kemaslahatan bersama BPKH RI diaudit secara syariah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kita juga melaksanakan audit dari eksternal, lembaga independen, yaitu Kantor Akuntan Publik (KAP) itu,” ungkap Wahib.

KAP sendiri merupakan badan usaha atau lembaga independen yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai wadah bagi akuntan publik dalam memberikan jasanya.

Menurut Wahid, KAP memiliki tugas untuk melaksanakan audit secara independen kepada perusahaan atau lembaga yang melaksanakan program.

“Sebab, NU Care-LAZISNU ini termasuk lembaga pelayanan sehingga banyak pengelolaan dana yang dilakukan dan perlu diaudit. Transparansi, untuk melakukan pelaporan kepada masyarakat karena kami menggunakan dana publik,” pungkas Wahib.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler