Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PBNU, Andi Najmi Fuaidi mengatakan tes urine terhadap staf di lingkungan Istana Negara dapat dilakukan oleh BNN sebagai penjabaran atas tugas-tugasnya sesuai dengan Undang-undang.
"Tugas BNN itu sesuai dengan Undang-undang ada dua, yaitu pencegahan dan penindakan. Tes urine adalah bagian dari pencegahan," tegas Andi di Jakarta, Senin (12/11).
Tes urine terhadap staf di lingkungan Istana Negara, lanjut Andi, secara tak langsung bisa menjadi pembuktian ada tidaknya mafia seperti yang diindikasikan oleh Mahfud MD. "Minimal jika ternyata ditemukan adanya staf pengguna narkoba, indikasi yang disampaikan Pak Mahfud bisa jadi benar, dan itu harus ditindaklanjuti secara serius," jelasnya.
Terpisah, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, sesaat sebelum menghadiri acara peringatan Resolusi Jihad di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta juga mendesak agar kesalahan dalam pemberian grasi tidak terulang di waktu mendatang.
"Kejadian ini harus dijadikan sebagai bahan introspeksi diri, baik oleh Presiden secara pribadi atau para staf pemberi masukan. Ke depan harus lebih hati-hati, jangan sampai ada lagi masukan yang salah ke Presiden," tandas Kiai Said.
Seperti diberitakan, Ketua MK Mahfud MD mengindikasikan adanya mafia di lingkungan Istana Negara terkait pemberian grasi untuk terpidada kasus narkoba. Indikasi ini seiring dengan adanya dugaan kesalahan dalam pemberian grasi kepada Meirika Franola alias Ola, dari sebelumnya divonis mati menjadi hukuman penjara seumur hidup. Belakangan setelah menerima grasi Ola diduga kembali terlibat peredaran narkoba jaringan internasional. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Kantongi Kerugian Negara Kasus Chevron
Redaktur : Tim Redaksi