NU Jabar Sepakat dengan Aturan Pengeras Suara Masjid? Begini Pernyataannya

Selasa, 01 Maret 2022 – 13:27 WIB
Ilustrasi pengeras suara di masjid. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Ketua PWNU Jawa Barat KH Juhadi Muhammad mengatakan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid dan musala perlu disosialisasikan kepada masyarakat.

Sosialisasi diperlukan agar masyarakat memahami secara menyeluruh.

BACA JUGA: GP Ansor Jakarta Kecam Tindakan Sugik Nur

"Kami siap sosialisasikan. Kami akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jabar dan ormas lainnya," kata Juhadi di Bandung, Selasa.

Dia menilai pedoman soal pengeras suara masjid sangat penting untuk menjaga situasi yang kondusif serta rukun di tengah kemajemukan.

BACA JUGA: Tengah Malam Prajurit TNI AL Menggerebek Rumah Milik RR, Ada Puluhan Pria dan Wanita

Menurutnya, apa yang tertuang dalam surat edaran tersebut sangat positif. Dengan adanya pedoman tersebut, harmoni sosial akan makin terjaga.

"Ketentuannya sangat positif, sejalan dengan visi PWNU Jabar untuk terus merawat persaudaraan dan harmoni sosial, serta mewujudkan ketenteraman, ketertiban dan kenyamanan bersama," kata Juhadi.

BACA JUGA: Bocah 7 Tahun Alami Kejadian Mengerikan, Darah Mengucur Berceceran

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pengaturan terkait penggunaan pengeras suara di masjid, salah satunya bertujuan agar hubungan antar-umat beragama lebih harmonis.

Dengan adanya aturan pengeras suara itu, Yaqut Cholil menegaskan tidak melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa atau pengeras suara.

"Surat edaran ini dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu. Kita tahu itu syiar agama Islam, silakan gunakan toa, tetapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel," kata Yaqut. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler