jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU tengah berusaha memfinalkan kajian fikih dan lingkungan terhadap aktivitas ekspor pasir laut.
Ketua Tanfidziyah PBNU Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah mengatakan upaya tersebut adalah bentuk pengamalan ajaran Islam tentang hubungan antara manusia dan alam, atau hablum minal alam.
BACA JUGA: Gus Falah Apresiasi Pembubaran Pengajian Khilafah di Pasuruan
"Nilai-nilai yang terkandung di dalam Al-Qur’an dan hadis merupakan landasan berpikir dan bertindak bagi umat Islam dalam menyikapi persoalan lingkungan, termasuk cara pemanfaatan sumber daya alam yang tak merusak lingkungan," ungkap Gus Falah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/8).
"Jadi apa yang dilakukan PBNU melalui LBM ini didasari keyakinan bahwa dalam Islam, pelestarian dan pemanfaatan lingkungan atau sumber daya alam adalah bagian tak terpisahkan dari keimanan," tambah politikus PDI Perjuangan tersebut.
BACA JUGA: Gus Falah: Puncak Bulan Bung Karno Machtsvorming demi Menangkan Tujuan Ideologis
Gus Falah mengatakan kebijakan ekspor pasir laut yang dibuka oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut memang menuai polemik di masyarakat.
Di kalangan ulama pun ada perbedaan pendapat. Sebagian ada yang menganggap hukumnya mubah (boleh), sebagian lagi menganggap bahwa ekspor sedimentasi laut kurang terasa maslahat-nya.
BACA JUGA: PGN Punya Dirut Baru, Gus Falah Optimistis Kemandirian Energi Terwujud
Karena itu, ujar Gus Falah, PBNU melalui LBM pun tergerak untuk melakukan kajian fikih dan lingkungan atas hukum ekspor pasir laut.
"PBNU ingin memastikan kebijakan atau pemanfaatan sumber daya alam ini, selaras dengan nilai-nilai hablum minal alam dalam Islam," tegas Gus Falah.
"Jangan sampai sumber alam yang ada tak termanfaatkan untuk kemaslahatan manusia, tapi tak boleh juga lingkungan dieksploitasi secara membabi-buta demi keuntungan ekonomi semata," tambah putra dari ulama NU Ponorogo, KH Amru al Mu'tasyim itu. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif