NU Sepakat Ibadah di Jalanan Hukumnya Haram

Jumat, 18 Januari 2013 – 06:54 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj, menegaskan pelaksanaan ibadah di fasilitas umum yang memakan ruas jalan tidak sejalan dengan ajaran Islam. Kepentingan umum tetap harus diutamakan.

Islam, kata Kaia Aqil, mengajarkan maslahah mursalah. Yaitu kemaslahatan yang meskipun tidak didukung dalil syara"  tetapi didukung sekumpulan makna nash, baik Al Quran atau hadist.

Terapan dalam kehidupan sehari-hari salah satunya digambarkan dalam keharusan mendahulukan kepentingan umum, sekalipun atas sebuah pelaksanaan ibadah.

"Ibadah itu kepentingan pribadi, sedangkan ruas jalan adalah milik bersama, kepentingan orang banyak. Soal ibadah di jalanan haram, saya sependapat dengan MUI," tegas Kiai Said di Jakarta, Kamis (17/1).

Terlebih untuk wilayah DKI Jakarta yang memiliki tingkat pluralitas sangat tinggi, tambah Kiai Said, mengedepankan kepentingan umum disebutnya sebagai bagian dari toleransi yang harus diterapkan oleh setiap lapisan masyarakat.

"Jakarta tidak kurang jumlah masjid yang halamannya luas. Lapangan yang mampu menampung ribuan jamaah, jumlahnya juga tidak sedikit, jadi ibadah tidak harus di jalanan," tambahnya.

MUI DKI Jakarta mengeluarkan fatwa haram untuk kegiatan ibadah di fasilitas umum yang memakan ruas jalan dan melanggar ketertiban. MUI juga meminta aparat yang berwenang menegakkan Perda No. 8/2007, tentang penegakan ketertiban umum.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU PPDK Dianggap Bertentangan UUD 1945

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler