Nudirman Munir: Revisi KUHP dan KUHAP tidak Memperlemah KPK

Selasa, 29 Oktober 2013 – 12:22 WIB
Anggota Komisi III DPR, Nudirman Munir. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi III DPR tengah membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Anggota Komisi III DPR, Nudirman Munir memastikan bahwa revisi KUHP dan KUHAP takkan melemahkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses penyadapan, penyidikan dan penuntutan.

"Sedang mulai membahas yang jelas kita tidak akan memperlemah KPK," kata Nudirman di KPK, Jakarta, Selasa (29/10). Kehadirannya di KPK menjadi narasumber dalam diskusi bulanan bertajuk "RUU KUHP dan KUHAP serta implikasi hukum terhadap Praktik Pemberantasan Korupsi".

BACA JUGA: Beredar Foto Bugil Diduga Sespri Kapolda Lampung

Justru, Nudirman menjelaskan, revisi KUHP dan KUHAP akan memperkuat kewenangan komisi yang dipimpin Abraham Samad itu. "Penyadapan, penyidikan dan penuntutan adalah senjata ampuh KPK. Selain itu karena ada asas universal, lex spesialis lex generalis yang berlaku diseluruh dunia," katanya.

Politisi Golkar itu menjelaskan proses penyidikan dan penuntutan biasanya terpisah. Namun demikian, untuk KPK proses penyidikan dan penuntutan disatukan. "Dikhawatirkan jika dipisah penyidikan dan penuntutan akan belok-belok," kata Nudirman. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Tak Cukup Rhoma dan Mahfud, PKB Incar JK

BACA JUGA: Sutarman Diminta Serahkan Penanganan Korupsi ke KPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Anggap Sutarman Kapolri Keren


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler