JAKARTA—Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh meminta pemerintah daerah (Pemda) tidak menyalahkan keberadaan surat edaran bersama (SEB) tiga menteri (Permendiknas, Permenkeu dan Permendagri) dalam proses penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)Nuh juga menyesalkan jika pemda menganggap SEB tidak memiliki keuatan hukum.
“Okelah jika keberadaan SEB disalahkan dan dinilai tidak memiliki kekuatan hukum
BACA JUGA: Mendiknas Bantah Kebocoran Soal Unas 80 Persen
Ya sudah kita tunggu saja, daerah itu mau menyalurkan atau tidakBACA JUGA: Indonesia-AS Genjot Pertukaran Mahasiswa
Artinya apa? Artinya bukan masalah kekuatan hukumnya, tetapi karena Pemda belum mau (menyalurkan) kan?” tandas Nuh ketika ditemui di Gedung Sampoerna Strategic, Jakarta, Senin (4/4).Nuh mengibaratkan hal ini sama halnya dengan anak sekolah yang diberikan soal ujian terbuka
BACA JUGA: Banjir, 47 Sekolah Belum Efektif Belajar
“Kalau logikanya bagus, jika tidak mengerti ya harus tanya dong. Kenapa kabupaten/kota yang tidak mengerti mengenai penyaluran BOS tidak bertanya kepada kabupaten/kota yang sudah selesai menyalurkan? Jika sekarang mengusulkan audiensi lagi, menurut saya sudah telat,” pungkasnya.Dikatakan, sesungguhnya keberadaan SEB tiga menteri dan kebijakan lainnya mengenai petunjuk penyaluran dana BOS tidak ada masalahMenurut mantan Menkominfo ini, keberadaan SEB dan aturan lainnya tersebut adalah saling melengkapi dan bukan aturan yang kontradiktif“Justru aturan yang ada ini saling memperkuatVersi aturan A boleh begini, versi aturan Bi boleh begitu, ini saling memperkuatMaka itu, mestinya ini lebih mempercepat penyaluran dana BOSKan kita berikan asistensi juga, sehingga jika ada yang bertanya, maka bisa dijelaskan,” imbuh Nuh.
Nuh menambahkan, pemda juga kerap kali menyalahkan mekanisme pembuatan Rancangan Kegiatan Anggaran (RKA) yang disarankan oleh pemerintah pusat karena dianggap tidak sesuai dengan mekanisme anggaran keuangan daerah“Nah, ini yang terkadang saya tidak paham dengan alasan iniKalau nggak mengerti ya tanya” ujarnya.
Disinggung mengenai masalah sanksi financial, Nuh tetap menegaskan bahwa keputusan penerapan sanksi financial terhadap 315 pemda kabupaten/kota tidak bisa diganggu gugat“Coba bayangkan saja, seharusnya dana sudah cair bulan Januari, tetapi sampai Maret belum cair jugaKalau alasan keterlambatan disebabkan pusat telat mengirimkan juknis BOS, itu sangat tidak mungkinIntinya, sanksi tetap berjalanAkan tetapi, pemerintah pusat akan terus berupaya untuk terus mengevaluasi mekanisme desentralisasi dana BOS,” paparnya(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BOS Dibawah Indek Biaya
Redaktur : Tim Redaksi