"Tentang RSBI itu sedang dibahas di dalam sidang komite yang diikuti oleh kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota. Intinya, mereka tidak pernah ada ide untuk membubarkan RSBI," ungkap Mendikbud Mohammad Nuh di Rembuknas Dikbud, Sawangan, Depok, Selasa (28/2).
Dikatakan, di masing-masing dinas pendidikan dan kebudayaan di daerah sendiri merasakan bahwa keberadaan RSBI ini sangat diperlukan. Bahkan, lanjut Nuh, RSBI tersebut dianggap sebagai langkah awal peningkatan kualitas pendidikan di daerah mereka masing-masing.
"Daerah menginginkan, bukan RSBI-nya yang dibubarkan. Akan tetapi, memang sebaiknya urusan pengelolaannya yang harus dibenahi. Mereka setuju jika itu dilakukan," tukas Nuh.
Namun begitu, mantan Rektor ITS ini mengatakan, evaluasi yang dilakukan pemerintah terhadap RSBI ini tidak hanya di dalam masalah pengelolaannya saja. Akan tetapi, terkait delapan standar nasional pendidikan. Antara lain, standar isi, standar kompetensi lulusan, standar tenaga pendidik dan kependidikan, standar proses, standar sarana dan prasarana, standar pembiayaan, standar pengelolaan, dan standar penilaian pendidikan.
"Dari kedelapan standar itu semua kita nilai untuk menentukan kategori. Jika memang RSBI itu terbukti tidak memenuhi kedelapan standar tersebut maka berhak diturunkan statusnya," tandas Nuh.(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswa Mampu Dilarang Klaim Beasiswa Miskin
Redaktur : Tim Redaksi