"Outcome dari dana BOS itu pada dasarnya ingin meringankan beban peserta didik, sekaligus juga memenuhi amanah UUD dan UU Sisdiknas. Maka perlu diukur, apakah penyaluran BOS yang sudah baik memiliki dampak outcome terhadap biaya yang ditanggung oleh masyarakat atau tidak? Ini harus dinilai," terang Nuh di sela Rembuknas Dikbud di Sawangan, Depok, Selasa (28/2).
Menurutnya, pengukuran outcome dana BOS ini merupakan amanah dari Wapres Boediono, yang juga selaku Ketua Komite Pendidikan. Dikatakan, output dari BOS tersebut adalah penyaluran dengan tepat, baik dari sisi jumlah, waktu dan sasaran.
"Output sudah bagus, tapi itu tidak cukup. Wapres menambahkan satu kriteria lagi, yaitu outcome. Wapres bilang BOS ujiannya bukan sekadar penyaluran, tapi bisa diuji apakah bisa menurunkan biaya pendidikan," kata Nuh dengan nada tanya.
Nuh juga menambahkan, akan ada penilaian dari kebijakan Permendikbud Nomor 60 tahun 2011 tentang larangan pungutan biaya pendidikan. Menurutnya, Permen tersebut ingin memastikan bahwa beban yang ditanggung oleh masyarakat menjadi lebih ringan dan dengan tidak ada pungutan-pungutan di sekolah.
"Maka itu, kami tugaskan inspektorat dan bekerjasama dengan BPKP investigasi ke sekolah-sekolah, mengamankan apakah Permendikbud itu ditaati, dilaksanakan atau dibiarkan saja. Pungutan itu yang paling marak menjelang tahun ajaran baru. Yakni mulai bulan Maret hingga Mei," tuturnya.(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BBM Naik, Bantuan Siswa Miskin Juga Naik
Redaktur : Tim Redaksi