jpnn.com - BATAM - Icha (19) saat ini harus mendekam di sel tahanan Polsek Batuaji, Batam karena diduga mencuri. Ia ditahan sejak Kamis (29/8) lalu atas laporan Ester ke polisi.
Ester lapor ke polisi karena barang-barangnya seperti motor Honda Beat, handphone Nokia C202, BlackBerry dan uang tunai Rp 2 juta lenyap. Ester yang tinggal di Perumahan Griya Pratama Pos, Batuaji itu menuduh Icha sebagai pelakunya.
BACA JUGA: Danramil Tewas Ditabrak Mobil Perwira Brimob
Di hadapan polisi Ester menuturkan, ia dan Icha sebetulnya baru kenal. Rabu (28/8) lalu ia dan Icha bertemu di sebuah salon di Batuaji.
Dalam pertemuan itu Icha mengaku belum bekerja dan tidak punya tempat tinggal. Icha pun memohon ke Ester untuk numpang tinggal. Merasa kasihan, Ester pun bersedia menampung Icha.
BACA JUGA: Puluhan ABG Korban Traffiking Diamankan, 5 di Antaranya Lesbian
Tapi rupanya, menjual belas kasihan itu hanyalah modus yang digunakan Icha untuk mengelabui pemilik rumah. Saat terbangun tengah malam, kata Ester, Icha sudah tak ada lagi di rumah.
Ester semakin kaget ketika melihat handpone, dompet, dan sepeda motornya yang terparkir di luar rumah tak ada lagi. Setelah lapor polisi, Icha pun ditangkap di Sagulung.(qul/jpnn)
BACA JUGA: Beli Rokok dengan Curi 58 Kg Besi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Balita Penuh Luka Tewas di Tebing
Redaktur : Tim Redaksi