Nunuk Suryani Sebut Kuota PPPK Guru 2022 Mencapai 319.797, Perekrutan Dibuka Awal Oktober 

Jumat, 30 September 2022 – 14:51 WIB
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani. Foto: Tangkapan layar

jpnn.com - JAKARTA - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani menyampaikan bahwa kuota pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK guru mencapai 319.797 formasi. 

Nunuk Suryani menjelaskan bahwa jumlah formasi 319.797 tersebut didapat setelah melakukan perhitungan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan daerah. 

BACA JUGA: Ikhtiar Pemprov Bangka Belitung Demi 4.023 Honorer jadi Calon PPPK

“Setelah melewati proses yang panjang serta koordinasi dengan daerah, didapat formasi PPPK (guru) sebanyak 319.797 formasi,” kata Nunuk di Jakarta, Jumat (30/9). 

“Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan dengan perhitungan kami sebelumnya, yakni 781.000 lebih formasi guru,” tambahnya. 

BACA JUGA: Pemkot Bandung Memprioritaskan Honorer K2 Diangkat Menjadi PPPK

Nunuk dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa perekrutan guru PPPK akan dibuka pada awal Oktober 2022. 

“Perekrutan ini merupakan salah satu upaya perekrutan guru. Jadi, bukan satu-satunya upaya dalam pemerataan guru di tanah air,” ungkapnya. 

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2022: Tenaga Honorer Diminta Mempersiapkan Diri

Perekrutan guru PPPK ini merupakan yang kedua kalinya.

Sebelumnya, pemerintah juga membuka kesempatan bagi guru untuk mendaftar menjadi PPPK pada 2021, dan menghasilkan lebih dari 293.000 guru PPPK.

Untuk perekrutan guru PPPK 2022, Kemendikbudristek menggunakan tiga mekanisme berbeda. 

Pertama, seleksi bagi yang sudah lolos passing grade (PG) atau nilai ambang batas pada 2021.

“Mereka tidak perlu mengikuti tes lagi. Jumlahnya mencapai 193.000 guru. Jika masih ada formasi daerah, maka ada mekanisme kesesuaian bagi 740.000 guru non ASN di sekolah negeri,” terang Nunuk Suryani.

Untuk mekanisme kedua, harus memenuhi syarat, yakni mengajar di sekolah negeri dan sudah terdaftar di dapodik dengan minimal mengajar tiga tahun. Mekanisme ketiga adalah dengan seleksi terbuka.

Sebelumnya, Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan Adrianto mengatakan pemerintah pusat sudah menganggarkan sebanyak Rp 14 triliun untuk seleksi PPPK 2022. Selain dari pemerintah pusat, untuk penggajian guru PPPK tersebut juga terdapat kontribusi dari pemerintah daerah. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler